Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran UMP Jawa Timur yang Berlaku Sekarang Sebelum Upah Minimum Provinsi 2024 Resmi Naik, Cek!

Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Penetapan UMP 2024 segera diumumkan November 2023 ini.

Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2023).

Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, UMP Bakal Naik Berapa?

PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida.

Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023.

Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023.

Lantas, berapa UMP yang berlaku saat ini? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.
Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. (SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH)

UMP 2023

Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada tahun ini, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved