Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran UMP Jawa Timur yang Berlaku Sekarang Sebelum Upah Minimum Provinsi 2024 Resmi Naik, Cek!

Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. 

29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 

31. Jawa Timur Rp 2.040.244 

32. Jawa Barat Rp 1.986.670 

33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782

34. Jawa Tengah Rp 1.958.169. 

Khusus provinsi yang merupakan hasil pemekaran, UMP mengikuti provinsi sebelum pemekaran dilakukan.

Provinsi yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Jadwal Penetapan UMK 2023, Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Rumus Hitung Upah Minimum & Kualifikasinya

Formula penghitungan upah minimum

Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan upah minimum.

Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Ada tiga variabel yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Formula penghitungan upah minimum dapat dilihat di bawah ini:

UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1).

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:

Nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x a )} x UM(t).

Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan simbol a juga mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved