Berita Surabaya
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Surabaya Surati 712 Ribu Wajib Pajak yang Belum Patuhi Pembayaran
Kejar pendapatan daerah, Pemkot Surabaya surati 712 ribu wajib pajak yang belum mematuhi peraturan pembayaran.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengirimkan surat edaran kepada sebanyak 712 ribu wajib pajak (WP).
Mereka merupakan WP yang hingga kini belum mematuhi peraturan pembayaran pajak.
Masing-masing adalah pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, hingga reklame. Juga, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Eri Cahyadi. Surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di lingkungan Kota Surabaya.
Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eri Cahyadi dalam surat edaran bertanggal 2 November 2023 itu.
Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya telah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak se-Surabaya.
Ada sembilan jenis pajak. Yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.
“Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak itu ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Hidayat Syah saat dikonfirmasi terpisah, Senin (13/11/2023).
Ia mengingatkan, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu. Artinya, melalui surat edaran ini, ia meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat.
“Nah, seharusnya pihak hotel dan restoran itu patuh dan jujur, pajak yang sudah dititipkan kepada mereka itu harus diserahkan dan dibayarkan kepada pemkot," kata Hidayat.
"Kalau tidak jujur, pasti mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran samping. Sebab, pengawasan pajak ini kita didampingi oleh BPK, KPK, dan juga kejaksaan,” tegasnya.
Pasca mendapatkan surat dari pemkot, ada beberapa perubahan perilaku para WP.
Selain itu, pengetatan pengawasan ini juga memberikan dampak positif pada penerimaan pajak.
Ia mencontohkan pajak restoran pada September hanya Rp 44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp 46,3 miliar pada bulan Oktober.
“Kenaikan ini bukan hanya satu jenis pajak saja, tapi parkir dan hotel serta jenis pajak lainnya juga naik,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga menjelaskan salah satu modus WP nakal adalah dengan mengakali laporan keuangan. Ia mencontohkan jumlah pengunjung restoran, hotel, dan parkir secara riil lebih banyak dibandingkan data di laporan.
Dengan begitu, kewajiban bayar pajak juga turun.
“Nah, untuk mencegah modus-modus nakal ini, kita sudah siagakan petugas di lapangan. Petugas itu akan menghitung kendaraan yang keluar masuk, mulai dari buka sampai tutup, kita pantau terus. Bahkan, beberapa hari lalu kita juga cek kesesuaian reklame baru di dalam mall, kita terus bergerak untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menggenjot pendapatan Surabaya hingga akhir tahun mendatang.
Target pendapatan asli daerah (PAD) 2023 diharap bisa mencapai Rp 4,8 triliun atau meningkat sekitar Rp 700 miliar dari realisasi tahun lalu.
Tahun lalu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pahlawan sebesar Rp 8,57 triliun jelang tutup tahun 2022.
Angka itu memang lebih tinggi dibanding 2021, namun realisasinya baru mencapai 87,15 persen dari target (Rp 9,5 triliun).
Sektor pajak menjadi penyumbang PAD terbesar dengan angka mencapai Rp 4,12 triliun. Besaran itu lebih banyak Rp 500 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp 3,6 triliun.
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Wajib Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi
Hidayat Syah
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.