Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Penyebab Sidang Tuntutan Korupsi DAK Eks Kadispendik Jatim Ditunda, JPU Minta Penjadwalan Ulang
Sidang agenda tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018,yang merugikan negara
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Saat menghadapi masalah tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim.
"Saya panggil Tim BPKAD Agus, dengan timnya disaksikan Pak Hudiyono dan Bu Aminatun kasubag keuangan," katanya, dihadapan majelis hakim di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.
Ternyata, penjelasan yang diperoleh dari pihak BPKAD Jatim, DAK belum dicairkan dari Kementerian Keuangan ke BPKAD Jatim. Karena sifat DAK berbeda dengan APBD. Sehingga pihak BPKAD Jatim tidak dapat dipaksakan.
DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Penetapannya pada Bulan Oktober, dan pencairannya pada Bulan November.
Sehingga, penjelasan ini, yang dimaksud oleh Terdakwa Syaiful Rachman, menjawab pertanyaan mengenai mengapa kalkulasi waktu pencairan dana untuk SMK dalam proyek ini, terbilang aneh.
"Jadi tidak ada kesengajaan dan upaya kita menggandengkan 30 persen ke 70 persen, karena memang itu kondisi yang ada dari Kemenkeu ke Provinsi Jatim," jelas Terdakwa Syaiful Rachman.
Kemudian, ia menjelaskan mengenai alasannya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak kepala sekolah (kepsek) meskipun tahu permasalahan soal pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Terdakwa Syaiful Rachman menerangkan, proses penandatanganan yang dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing kepsek, sudah sesuai dengan petunjuk kementerian.
Kalau tidak segera ditandatangani, pencairan dana tersebut bakal batal atau hangus. Otomatis proyek terbengkalai. Apalagi sudah ada sejumlah sekolah yang melanjutkan pembangunan dengan dana talangan mandiri.
"Padahal kita orientasinya peningkatan mutu SMK di Jatim. Dengan peluang mendapatkan pembangunan ruang RPS untuk meningkatkan kualitas SMK negeri dan swasta," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman.
"(Mekanisme pencairan uang 3 termin. Kok anda tanda tangan Surat Permintaan Membayar, jadi 2) Alasan saya, ada informasi dari BPKAD Jatim, disamping dari kementerian, DAK ini masuk anggaran APBN-P, jadi bukan anggaran mulai awal tahun. Jadi turunnya itu otomatis molor. Karena APBNP Oktober, lalu cair ke provinsi lolos sampai November," tambahnya.
Selanjutnya, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengenai alasannya mengumpulkan para kepsek SMK penerima DAK untuk pembangunan RPS dan pengadaan mebeler.
Pertemuan yang diselenggarakan di hotel tersebut, murni sebagai cara agar menyelesaikan masalah pembangunan karena terkendala pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Karena, ia memperoleh laporan masih banyak para kepsek yang mengalami permasalahan tersebut. Sehingga, dengan mengadakan acara bimbingan teknis (bimtek) tersebut, permasalahan itu dapat teratasi secara baik.
Nah, guna pelaksanaan pelatihan bimtek tersebut berjalan secama maksimal. Pihaknya menerapkan peraturan teknis agar para kepsek peserta bimtek meletakkan ponsel di depan, agar lebih fokus menyimak pemaparan pemateri.
Sidang tuntutan
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
eks Kadispendik Jatim
Syaiful Rahman
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.