Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Penyebab Sidang Tuntutan Korupsi DAK Eks Kadispendik Jatim Ditunda, JPU Minta Penjadwalan Ulang

Sidang agenda tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018,yang merugikan negara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018, yang merugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, pada Selasa (14/11/2023) ditunda. 

Pantauan TribunJatim.com, pelaksanaan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 09.10 WIB, dilaksanakan semidaring. 

Kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruangan sidang. Namun, mengikuti jalannya sidang secara online terhubung dari ruang sidang dengan ruang tahanan di Rutan Kelas I Surabaya, tempat mereka berada. 

Namun, pembacaan draft tuntutan terdakwa belum dapat dilakukan oleh JPU Kejari Surabaya, karena belum siap. 

Oleh karena itu, pihak JPU meminta penjadwalan ulang agenda persidangan kepada majelis hakim untuk hari Selasa (21/11/2023) pekan depan. 

Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli

"Kami belum siap, dan mohon kesediaan untuk penjadwalan pekan depan, Yang Mulia," ujar JPU Nur Rochmansyah, dalam sidang. 

Kemudian, Hakim Ketua Arwana mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pelaksanaan persidangan agenda tuntutan dengan pilihan hari Kamis (16/11/2023) lusa. 

Namun, karena terdapat pertimbangan lain yang akhirnya membuat pelaksanaan sidang bakal diagendakan pada Selasa (21/11/2023) pekan depan. 

"Tolong segera diselesaikan ya, sidang kami tunda untuk agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan," ujar Hakim Arwana. 

Baca juga: Jawaban Saksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Bikin Geram Hakim, Singgung Tanpa Berita Acara

Kemudian, TribunJatim.com mengonfirmasi perihal penundaan agenda sidang tersebut. Namun, JPU Nur Rochmansyah menegaskan, penundaan tersebut merupakan penjadwalan ulang agenda pembacaan tuntutan. 

"Tidak ada fakta yang bisa dikomentari. Iya, hanya penjadwalan ulang untuk pekan depan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Ruang Tunggu Jaksa, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya

Diberitakan sebelumnya, pada agenda sidang terakhir, yakni Selasa (7/11/2023). Terdakwa Syaiful Rachman sempat menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi, dalam kasus tersebut. 

Ia tak menampik bahwa proses pencairan dana tersebut berlangsung dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu. Jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved