Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Penyebab Sidang Tuntutan Korupsi DAK Eks Kadispendik Jatim Ditunda, JPU Minta Penjadwalan Ulang
Sidang agenda tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018,yang merugikan negara
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018, yang merugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, pada Selasa (14/11/2023) ditunda.
Pantauan TribunJatim.com, pelaksanaan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 09.10 WIB, dilaksanakan semidaring.
Kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruangan sidang. Namun, mengikuti jalannya sidang secara online terhubung dari ruang sidang dengan ruang tahanan di Rutan Kelas I Surabaya, tempat mereka berada.
Namun, pembacaan draft tuntutan terdakwa belum dapat dilakukan oleh JPU Kejari Surabaya, karena belum siap.
Oleh karena itu, pihak JPU meminta penjadwalan ulang agenda persidangan kepada majelis hakim untuk hari Selasa (21/11/2023) pekan depan.
Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli
"Kami belum siap, dan mohon kesediaan untuk penjadwalan pekan depan, Yang Mulia," ujar JPU Nur Rochmansyah, dalam sidang.
Kemudian, Hakim Ketua Arwana mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pelaksanaan persidangan agenda tuntutan dengan pilihan hari Kamis (16/11/2023) lusa.
Namun, karena terdapat pertimbangan lain yang akhirnya membuat pelaksanaan sidang bakal diagendakan pada Selasa (21/11/2023) pekan depan.
"Tolong segera diselesaikan ya, sidang kami tunda untuk agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan," ujar Hakim Arwana.
Baca juga: Jawaban Saksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Bikin Geram Hakim, Singgung Tanpa Berita Acara
Kemudian, TribunJatim.com mengonfirmasi perihal penundaan agenda sidang tersebut. Namun, JPU Nur Rochmansyah menegaskan, penundaan tersebut merupakan penjadwalan ulang agenda pembacaan tuntutan.
"Tidak ada fakta yang bisa dikomentari. Iya, hanya penjadwalan ulang untuk pekan depan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Ruang Tunggu Jaksa, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, pada agenda sidang terakhir, yakni Selasa (7/11/2023). Terdakwa Syaiful Rachman sempat menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi, dalam kasus tersebut.
Ia tak menampik bahwa proses pencairan dana tersebut berlangsung dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu. Jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus.
Sidang tuntutan
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
eks Kadispendik Jatim
Syaiful Rahman
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.