Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Adakah Sanksi Bagi Peserta SKD CPNS 2023 yang Ketahuan Bawa Jimat saat Ujian? ini Penjelasannya

Panitia menemukan beberapa jimat yang dibawa peserta SKD CPNS 2023. Lantas adakah hukuman bagi peserta yang ketahuan bawa jimat?

uns.ac.id
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan peserta ujian SKD CPNS 2023 beragam.

Di antaranya membawa beberapa jimat saat ujian.

Seperti yang dilakukan peserta SKD CPNS Kemenkumham lokasi ujian di Politeknik Pelayaran Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (12/11/2023).

Panitia menemukan beberapa jimat yang dibawa peserta.

Temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik pada peserta sebelum mereka mengikuti ujian.

Para peserta percaya bahwa jimat tersebut dapat membawa keberuntungan bagi mereka.

Baca juga: Syarat Lolos SKD CPNS 2023, Tak Cuma Passing Grade: Peringkat Harus 3 Kali Jumlah Kebutuhan Jabatan

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengatakan, jimat itu memiliki beragam bentuk.

"Tim kami menemukan barang-barang klenik berbagai macam jenis jimat gulungan kertas yang ditulis huruf tertentu, garam hingga kembang kantil yang dibungkus kain putih," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Minggu.

Barang-barang tersebut disembunyikan peserta di celana, baju, hingga ikat pinggang.

Lantas, apa bentuk sanksi yang diberikan bagi peserta tes SKD CPNS yang kedapatan membawa jimat?

Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif membenarkan adanya temuan beberapa peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 yang membawa jimat di Jawa Timur.

Dia mengatakan, pihaknya tidak menerapkan sanksi yang berarti.

"Cuma diamankan saja barang-barangnya (jimat)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2023).

Hal itu sesuai dengan tata tertib SKD CPNS yang melarang peserta membawa barang selain keperluan tes.

"Yang diperbolehkan dibawa hanya kartu tes dan alat tulis," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved