Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Juragan Beras Ditipu Rp 2,1 M oleh Oknum Caleg DPRD, Kini Pemeriksaan Dihentikan: Perintah Mabes

Seorang juragan beras ditipu sebesar Rp 2,1 Miliar oleh oknum calon legislatif DPRD, kini pemeriksaan dihentikan sementara karena alasan pemilihan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel, TribunSolo.com
Ilustrasi calon legislatif DPRD yang bermasalah dengan juragan beras 

Adapun NZ melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pertemuan palsu di Solo.

Dalam pertemuan palsu tersebut korban ditemukan langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.

"Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang," ucap Kompol Putra, melansir dari Kompas TV.

Baca juga: Ayah Kehilangan Rp 1,6 M Demi Anak Masuk Akpol, Ternyata Dikibuli Pria Sragen, Modal Telegram Palsu

Kemudian, korban pun mengaku hanya anggup mengirim uang Rp 23 juta kepada NZ.

Dengan nominal tersebut korban dijanjikan mendapat pinjaman Rp 20 miliar.

”Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” ujarnya.

Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, koper berisi uang Rp 20 miliar yang dijanjikan pun tak kunjung datang.

Hingga akhirnya, korban melaporkan NZ ke Polsek Tambora, Minggu (5/11) hingga berujung penangkapan.

Dari keterangan NZ, uang dari M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis digunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.

NZ juga mengaku masih banyak caleg yang sempat menyetorkan uang untuk meminjam dana kampanye. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Sementara pelaku utama Gus Rudi yang diduga berada di Solo, Jawa Tengah masih diburu polisi.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved