Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Sebagai Sanksi, Bawaslu Kota Blitar Sita Alat Peraga Kampanye yang Telah Ditertibkan

Bawaslu Kota Blitar menyita sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang ditertibkan, Rabu (15/11/2023).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK di Jl Semeru, Kota Blitar, Rabu (15/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menyita sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang ditertibkan, Rabu (15/11/2023).

"Alat peraga kampanye yang ditertibkan kami sita, tidak boleh diambil lagi. Ini sebagai sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan imbauan," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.

Roma mengatakan APK baru boleh dipasang setelah memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Menurut Roma, sekarang masih tahapan sosialisasi politik.

Baca juga: Gunakan Mobil Water Cannon, Polisi Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Blitar

Selama tahapan sosialisasi politik, parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi yang tidak ada unsur ajakan memilih kepada masyarakat.

Dikatakannya, jumlah APK yang ditertibkan oleh Bawaslu tidak banyak. APK yang ditertibkan rata-rata milik calon legislatif DPR RI.

"Sebagian besar alat peraga kampanye sudah diturunkan sendiri oleh parpol. Yang masih tersisa ini kebanyakan milik calon DPR RI. Karena yang masang tim dari calon DPR RI, yang di daerah tidak berani melepas," ujarnya.

Selain menurunkan sendiri, kata Roma, sejumlah parpol juga memperbaiki APK yang sudah terpasang di sejumlah titik.

Beberapa parpol memperbaiki APK yang ada unsur ajakan dengan menutup gambar alat coblos di APK menggunakan lakban.

Baca juga: Kemenag: Kabupaten Blitar Bakal Dapat Kuota 984 Jemaah pada Musim Haji 2024

"Karena ada unsur ajakan, ada tanda paku di APK, akhirnya mereka memperbaiki dengan cara menutup gambar pakunya. Kalau sudah diperbaiki tidak apa-apa, tidak kami tertibkan," katanya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Blitar bersama Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di beberapa titik Kota Blitar, Rabu (15/11/2023).

Sejumlah APK yang ditertibkan itu dianggap mencuri start kampanye, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Ada empat titik APK berupa baliho yang ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP di Kota Blitar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved