Pemilu 2024
Sebagai Sanksi, Bawaslu Kota Blitar Sita Alat Peraga Kampanye yang Telah Ditertibkan
Bawaslu Kota Blitar menyita sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang ditertibkan, Rabu (15/11/2023).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menyita sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang ditertibkan, Rabu (15/11/2023).
"Alat peraga kampanye yang ditertibkan kami sita, tidak boleh diambil lagi. Ini sebagai sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan imbauan," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.
Roma mengatakan APK baru boleh dipasang setelah memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut Roma, sekarang masih tahapan sosialisasi politik.
Baca juga: Gunakan Mobil Water Cannon, Polisi Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Blitar
Selama tahapan sosialisasi politik, parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi yang tidak ada unsur ajakan memilih kepada masyarakat.
Dikatakannya, jumlah APK yang ditertibkan oleh Bawaslu tidak banyak. APK yang ditertibkan rata-rata milik calon legislatif DPR RI.
"Sebagian besar alat peraga kampanye sudah diturunkan sendiri oleh parpol. Yang masih tersisa ini kebanyakan milik calon DPR RI. Karena yang masang tim dari calon DPR RI, yang di daerah tidak berani melepas," ujarnya.
Selain menurunkan sendiri, kata Roma, sejumlah parpol juga memperbaiki APK yang sudah terpasang di sejumlah titik.
Beberapa parpol memperbaiki APK yang ada unsur ajakan dengan menutup gambar alat coblos di APK menggunakan lakban.
Baca juga: Kemenag: Kabupaten Blitar Bakal Dapat Kuota 984 Jemaah pada Musim Haji 2024
"Karena ada unsur ajakan, ada tanda paku di APK, akhirnya mereka memperbaiki dengan cara menutup gambar pakunya. Kalau sudah diperbaiki tidak apa-apa, tidak kami tertibkan," katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Blitar bersama Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di beberapa titik Kota Blitar, Rabu (15/11/2023).
Sejumlah APK yang ditertibkan itu dianggap mencuri start kampanye, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Ada empat titik APK berupa baliho yang ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP di Kota Blitar.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.