Berita Tulungagung
Kejaksaan Akui Kasus Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung Berjalan Lambat: Ada Progresnya
Kejaksaan mengakui kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung berjalan lambat: Namun ada progresnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengakui, proses hukum dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulungagung berjalan lama.
Proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah berjalan hampir satu tahun.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menegaskan, meski proses hukumnya lama, namun selalu ada progresnya.
“Prosesnya memang lama, tapi bukan kami gantung, bukan kami hentikan. Progresnya selalu ada,” ucap Amri, saat ditanya wartawan, Kamis (16/11/2023).
Lanjutnya, saat ini jaksa penyidik telah selesai meminta keterangan saksi ahli.
Setelah saksi ahli dilanjutkan dengan pemeriksaan dua tersangka, yaitu HP yang bertindak sebagai PPK, dan Z sebagai pemilik CV yang memenangkan tender pengadaan gamelan.
Setelah pemeriksaan dianggap sudah lengkap, jaksa tengah menyusun konsep surat dakwaan.
“Kami masih bahas surat dakwaan, supaya saat dilimpahkan tidak ada kesalahan dalam dakwaan nanti. Tunggu sampai fix,” jelas Amri.
Amri berjanji, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Selama proses ini, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Penahanan keduanya dimungkinkan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.
“Sejauh ini belum perlu penahanan, mungkin saat tahap dua nanti, tergantung kebijakan pimpinan,” jelas Amri.
Lebih jauh Amri mengatakan, selama ini kedua tersangka bersikap kooperatif dan tidak ada upaya melarikan diri.
Selain itu seluruh barang bukti berupa surat-surat sudah disita seluruhnya oleh jaksa, sehingga tidak mungkin dihilangkan.
Dengan kedua pertimbangan itu, jaksa tidak melakukan penahanan kepada HP dan Z.
“Mereka tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Selama ini juga kooperatif, tidak ada upaya kabur,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Pendidikan Pemuda dan Olahraga membeli 31 paket gamelan untuk SD dan SMP di tahun 2020 lalu.
Saat itu HP yang menjabat sebagai seorang kepala bidang ditunjuk sebagai PPK.
Hasil penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ketebalan gamelan tidak sama, sehingga suara yang dihasilkan berbeda-beda.
Bahkan ada gamelan yang sudah dalam kondisi rusak saat dibagikan ke sekolah.
Secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.
HP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu kemudian Z menyusul menjadi tersangka.
Z sebelumnya telah menitipkan uang Rp 100 juta ke Kejari Tulungagung, untuk pengembalian dugaan kerugian keuangan negara.
Sementara HP sempat dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, sebelum akhirnya memilih mengajukan pensiun dini.
Kejaksaan Negeri Tulungagung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Amri Rahmanto Sayekti
kasus korupsi pengadaan gamelan
Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.