Berita Surabaya
DKPP Copot Agil Akbar Dari Jabatannya Sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Ini Akar Masalahnya
Agil diberhentikan dari jabatan Ketua serta mendapatkan Peringatan Keras Terakhir dari DKPP.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
Agil diberhentikan dari jabatan Ketua serta mendapatkan Peringatan Keras Terakhir dari DKPP .
Keputusan ini disampaikan setelah DKPP melakukan persidangan terhadap Agil beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Setelah mendengarkan saksi pengadu, teradu, hingga beberapa pihak terkait pada Oktober lalu, DKPP akhirnya membacakan putusannya di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Sidoarjo Pelototi Aktivitas Kampanye di Media Sosial, Sudah Siapkan Perangkat Khusus
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah.
Ini terkait transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo.
Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan (pihak pengadu) saat masih mengikuti proses seleksi Panwascam kepada Appridzani Syahfrullah, sebagai staf Agil.
Transaksi tersebut terkait dengan proses seleksi Panwascam.
Appridzani Syafrullah mengakui bahwa dirinya memang menerima uang Rp 5 juta namun ia menegaskan tak pernah menyerahkan uang itu ke Agil sebagai teradu dalam perkara ini.
Sekalipun tak menerima, Agil selalu Ketua Bawaslu Kota Surabaya dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, praktik transaksional terjadi.
Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.
Karena terlibat transaksional, Aben Achdan seharusnya dicoret Agil dari pencalonan Anggota Panwascam.
“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu (Agil) kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur .
“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah.
Komisioner Bawaslu Medan Jadi Tersangka
Sementara itu, dari Medan dilaporkan, Azlansyah Hasibuan diberhentikan sementara sebagai komisioner Bawaslu Medan usai ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif.
Koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber Sumut, Selasa (14/11/2023) malam.
"Setelah kemarin sudah ditangkap kemudian, kita lakukan koordinasi untuk mencari tau informasi itu. Dan sudah tersangka, jadi Bawaslu menonaktif dia dari tugas-tugasnya. Diberhentikan sejak hari ini," kata Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu kepada Tribun Medan, Jumat (17/11/2023).
Posisi Azlansyah akan diisi wakil koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan.
Saut mengaku belum mengetahui secara pasti siapa caleg yang mengalami pemerasan tersebut namun informasinya, dia melakukan pungli oknum calon anggota DPRD Kota Medan," kata Saut.
Saut pun belum dapat mendetailkan tindakan Azlansyah Hasibuan yang melakukan pemerasan, apakah terkait sengketa daftar calon tetap dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang kemarin sempat disidangkan oleh Azlansyah sebelum ditangkap petugas.
"Itu kita belum bisa pastikan, namun yang kita dapat informasi seperti itu. Dan kita tidak tau apakah itu dilakukan secara pribadi atau sebagai anggota Bawaslu, kita belum dapat menyimpulkan," tutupnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bawaslu Kota Surabaya
M Agil Akbar
Pemilu 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.