Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Willy Injak Leher Dokter Qory dan Ancam Pakai Pisau, Hasil Visum Kuak Fakta, Tukang Bubur Saksinya

Willy Sulistio, suami Dokter Qory ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Tribun Bogor/Muamarrudin Irfani
Willy Sulistio, suami Dokter Qory ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. 

Namun film diberhentikan oleh Qory karena ingin merayakan ulang tahun tepatnya pukul 00.00 WIB.

Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah karena merasa belum tuntas menonton.

Willy pun merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Keesokan paginya atau setelah ketiga anaknya pergi ke sekolah, pelaku malah kembali membahas masalah film yang diputar tadi malam itu.

Pada pukul 07.30 WIB, pelaku menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Baca juga: Dokter Qory Hilang Setelah Di-KDRT, Suami Aneh Buat Pengumuman Pakai Nomor Istri, Anak: Kangen Bunda

Dokter Qory yang hilang 4 hari tanpa kabar akhirnya ditemukan. Ia didampingi dua wanita saat berada di Polres Bogor.
Dokter Qory yang hilang 4 hari tanpa kabar akhirnya ditemukan. Ia didampingi dua wanita saat berada di Polres Bogor. (Twitter/ahriesonta)

Korban berusaha menenangkan pelaku.

Namun pelaku menempelkan pisaunya di punggung korban.

Selanjutnya korban mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari pelaku.

Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar.

Ia justru ditendang berkali kali hingga terjatuh.

Bagian leher belakang korban juga diinjak berkali-kali.

"Korban mempunyai 3 anak, dan sekarang dia lagi hamil 6 bulan. Korban menerima KDRT berulang kali. Dan saat merayakan ulang tahun suaminya itu ia kembali mengalami kekerasan, sehingga korban merasa ketakutan, dan langsung melarikan diri mencari perlindungan ke P2TP2A," terang Rio.

Atas perbuatannya, Willy Sulistio ditahan di Mapolres Bogor.

Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved