Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Pengendara Mobil di Probolinggo yang Kedapatan Bawa Sabu Ternyata Pengedar, Sempat Buang Tas Hitam

Pengendara mobil yang kedapatan bawa sabu oleh Satlantas Polres Probolinggo ternyata pengedar, sempat buang tas hitam.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Personel Satlantas Polres Probolinggo mengamankan pengendara mobil yang membawa sabu, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang sopir dan penumpang kedapatan personel Satlantas Polres Probolinggo membawa sabu siap edar.

Barang haram yang dibawa pelaku beratnya mencapai 11 gram.

Pelaku yang diketahui bernama Purwanto, warga Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dan Yudianto, warga Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, tersebut telah diamankan di Mapolres Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku melaju dari arah Surabaya menuju Jember pada Selasa (14/11/2023). 

Namun, kedua pelaku salah arah hingga keluar dari pintu Tol Gending dan melintasi Jalur Pantura, Jalan Raya Gending, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Petugas Satlantas Polres Probolinggo yang melakukan patroli di Jalan Raya Gending curiga lantaran nopol mobil itu tak sesuai alias palsu.

Petugas langsung melakukan pengejaran.

"Tujuannya balik ke Jember, tapi mungkin karena sudah menggunakan barang terlarang atau berada di bawah pengaruh sabu-sabu jadinya nyasar. Saat dikejar petugas, pelaku panik lalu membuang tas hitam berisi sabu ke parit pinggir jalan. Meski begitu, personel Satlantas dapat menangkap pelaku di area Kecamatan Dringu, Probolinggo," katanya, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 gram paket sabu.

Sabu itu disimpan di beberapa plastik klip bening.

Pelaku siap mengedarkan sabu di wilayah Jember.

"Memang pengedar. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun sampai dengan hukuman mati," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved