Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

SPSI Kota Batu Tak Setuju Penetapan UMK Kota Batu 2024 jika Naik Rp 147.397: Bukan Tanpa Alasan

SPSI Kota Batu mengaku tidak setuju dengan penetapan UMK Kota Batu 2024 jika hanya naik 4,86 Persen: Bukan tanpa alasan.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Dok. Kredivo
Ilustrasi - Muncul angka UMK Kota Batu 2024 naik 4,86 persen atau Rp 147.397. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebelum upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Dewan Pengupahan Kota Batu menggelar rapat perhitungan UMK.

Pihak yang mengikuti rapat tersebut adalah Disnaker Kota Batu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), serikat pekerja dan akademisi.

Dari hasil pertemuan yang digelar beberapa hari lalu, muncul angka UMK Kota Batu naik 4,86 persen atau Rp 147.397.

Terkait kenaikan yang tidak sampai 5 persen itu, Bagian Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Heru Subagyo menegaskan, pihak SPSI tidak setuju dengan jumlah tersebut, dan memilih untuk tidak menandatangani hasil rapat.

“Kami tidak setuju dan saya sebagai perwakilan SPSI yang datang saat itu memilih untuk tidak tanda tangan. Kami menginginkan kenaikan sebesar 8 persen bukan tanpa alasan. Tahun lalu saja kenaikannya 7,7 persen, padahal tahun ini kondisinya angka pengangguran sudah turun dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu juga tinggi,” kata Heru Subagyo kepada Tribun Jatim Network, Minggu (19/11/2023).

Untuk itu, pihak SPSI Kota Batu pada Senin (20/11/2023) besok akan mengirim surat terkait hal ini ke Disnaker Kota Batu.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, angka 4,86 persen itu muncul berdasarkan perhitungan setelah Dewan Pengupahan Kota Batu melakukan rapat. 

“Jadi memang berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan oleh provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim, maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu. Artinya UMK Kota Batu tahun 2024 menjadi Rp 3.177.764,” ujar Erwan Puja.

Sebagai rincian perhitungan UMK Kota Batu tahun 2024, inflasi Kota Batu mencapai 3,01 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen, dan indeks tertentu 0,3 sehingga diperoleh angka kenaikan Rp 147.397.

“Hasilnya pelaku usaha menandatangani kenaikan UMK, untuk perwakilan SPSI tidak setuju. Sehingga SPSI akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Disnaker dan Gubernur Jatim,” jelasnya.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota Batu dan Gubernur Jawa Timur.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved