Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Respon Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kebakaran Gunung Bromo usai Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jatim

pihaknya tetap bersikukuh pada pembelaannya. Yakni, insiden kebakaran lahan tersebut bukan lantas dipicu oleh alat flare prewedding

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, ditemani Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan, dan Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Logos di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu, (3/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mustaji kuasa hukum dari Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) manajer EO Wedding yang menjadi tersangka kasus kebakaran Gunung Bromo yang diduga dipicu oleh flare prewedding, menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya (Tahap I) ke Kejati Jatim. 

Bahwa, pihaknya tetap bersikukuh pada pembelaannya. Yakni, insiden kebakaran lahan tersebut bukan lantas dipicu oleh alat flare prewedding yang digunakan selama sesi pemotretan. 

"Secara niatan dari klien saya (untuk membakar) itu tidak ada. Karena tujuan utama untuk prewedding. Senang-senang. Kan artinya. Gak nyangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (4/10/2023). 

Apalagi, lanjut Mustaji, manajemen WO milik kliennya sudah terhitung tiga kali melakukan sesi pemotretan di lokasi tersebut. 

Manajemen WO tersangka, disebutnya, bukan manajemen amatiran. Artinya, insiden kebakaran tersebut sebagai insiden kecelakaan, akibat ketidaksengajaan.

Baca juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Kebakaran Bromo ke Kejati, Kemungkinan Ada Tersangka Baru?

"WO-nya itu kan sudah 3 kali pakai begitu (flare) jadi gak masalah. Jadi gak ada maksud. Ya apes saja. Sudah profesional," katanya. 

"Dan alat itu asap warna tidak pernah kayak gitu selama ini. Enggak pernah ada yang istilahnya bungsung, kalau mercon," tambahnya.

Pada Selasa (3/10/2023) kemarin, empat orang kliennya yang lain juga kembali diperiksa untuk melengkapi berkas tambahan. 

Mereka, Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita, Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Ilir Barat 1, Palembang.

Lalu, MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya

"Iya benar ada pemeriksaan tambahan (2 pasangan). Sudah selesai kemarin selasa. Agendanya kemarin hanya pemeriksaan tambahan, mempertajam kegiatannya saja. Iya semua saksi yang pernah diperiksa di Polres Probolinggo, diperiksa lagi di Polda Jatim. Jumlahnya 4 orang," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelimpahan tahap ke-1 berkas perkara tersangka atas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Probolinggo, pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (4/10/2023). 

Berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara untuk satu orang tersangka. Termasuk hasil keterangan 21 orang saksi dan ahli yang mengetahui kejadian tersebut. 

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan Probolinggo, untuk lain-lainnya ditunggu. Memang benar untuk menguatkan terjadinya tindak pidana itu, penyidik sudah periksa 21 orang saksi. Semua (termasuk 2 pasangan mempelai) ahli, dan orang-orang," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (4/10/2023). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved