Berita Surabaya
Respon Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kebakaran Gunung Bromo usai Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jatim
pihaknya tetap bersikukuh pada pembelaannya. Yakni, insiden kebakaran lahan tersebut bukan lantas dipicu oleh alat flare prewedding
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mustaji kuasa hukum dari Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) manajer EO Wedding yang menjadi tersangka kasus kebakaran Gunung Bromo yang diduga dipicu oleh flare prewedding, menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya (Tahap I) ke Kejati Jatim.
Bahwa, pihaknya tetap bersikukuh pada pembelaannya. Yakni, insiden kebakaran lahan tersebut bukan lantas dipicu oleh alat flare prewedding yang digunakan selama sesi pemotretan.
"Secara niatan dari klien saya (untuk membakar) itu tidak ada. Karena tujuan utama untuk prewedding. Senang-senang. Kan artinya. Gak nyangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (4/10/2023).
Apalagi, lanjut Mustaji, manajemen WO milik kliennya sudah terhitung tiga kali melakukan sesi pemotretan di lokasi tersebut.
Manajemen WO tersangka, disebutnya, bukan manajemen amatiran. Artinya, insiden kebakaran tersebut sebagai insiden kecelakaan, akibat ketidaksengajaan.
Baca juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Kebakaran Bromo ke Kejati, Kemungkinan Ada Tersangka Baru?
"WO-nya itu kan sudah 3 kali pakai begitu (flare) jadi gak masalah. Jadi gak ada maksud. Ya apes saja. Sudah profesional," katanya.
"Dan alat itu asap warna tidak pernah kayak gitu selama ini. Enggak pernah ada yang istilahnya bungsung, kalau mercon," tambahnya.
Pada Selasa (3/10/2023) kemarin, empat orang kliennya yang lain juga kembali diperiksa untuk melengkapi berkas tambahan.
Mereka, Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita, Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Ilir Barat 1, Palembang.
Lalu, MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya.
"Iya benar ada pemeriksaan tambahan (2 pasangan). Sudah selesai kemarin selasa. Agendanya kemarin hanya pemeriksaan tambahan, mempertajam kegiatannya saja. Iya semua saksi yang pernah diperiksa di Polres Probolinggo, diperiksa lagi di Polda Jatim. Jumlahnya 4 orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelimpahan tahap ke-1 berkas perkara tersangka atas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Probolinggo, pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (4/10/2023).
Berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara untuk satu orang tersangka. Termasuk hasil keterangan 21 orang saksi dan ahli yang mengetahui kejadian tersebut.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan Probolinggo, untuk lain-lainnya ditunggu. Memang benar untuk menguatkan terjadinya tindak pidana itu, penyidik sudah periksa 21 orang saksi. Semua (termasuk 2 pasangan mempelai) ahli, dan orang-orang," ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (4/10/2023).
kebakaran
kebakaran Gunung Bromo
Flare
foto prewedding
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Dirmanto
Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.