Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jual Teh Manis Rp45 Ribu, Nasib Warung Kini Tutup, Polisi Geram Sama Tabiat Pemilik yang Getok Harga

Nasib warung jual teh manis Rp45 ribu kini tutup dan malu, polisi geram sama tabiat pemilik yang getok harga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami - TikTok/mamakkembarkw
Warung di Puncak, Bogor, yang jual teh manis Rp45 ribu kini tutup, malu sudah viral 

"Iya ini kejadian bukan yang pertama kali ya, sehingga dibuatkanlah daftar menu yang terkait dengan harga makanan yang dijual."

"Daftar menu itu dibuat oleh perhimpunan pedagang dan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) hanya mengetahui saja," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Kamis (16/11/2023).

Dalam kejadian yang viral itu, menurutnya murni salah pedagang.

Saat itu pedagang tidak memberitahukan kepada pembeli terkait peraturan dan harga yang ada.

"Memang salahnya mereka (pedagang) itu enggak komunikasi dulu dengan pembeli, harusnya mah kan dikomunikasikan dulu, apabila mau nongkrong lama dikenakan biaya tambahan atau apa," paparnya.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, Kamis (16/11/2023).
Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, Kamis (16/11/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

Diketahui ternyata para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga.

Sementara harga tersebut lebih mahal dari ketentuan yang telah disepakati pedagang di Puncak, Bogor.

Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.

Dalam aturan tertera beberapa poin:

- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.

- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga menggangu lingkungan sekitar.

- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.

- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.

Penampakan warung di Puncak, Bogor, yang sempat viral, kini tutup, Kamis (16/11/2023).
Penampakan warung di Puncak, Bogor, yang sempat viral, kini tutup, Kamis (16/11/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya tambahan saat pembeli terlalu lama berada di warung, berikut ini poin lengkapnya:

- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.

- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.

- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli

- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.

- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved