Satu Keluarga Kompak Maling Motor, 20 Kali Beraksi Modal Pistol Mainan untuk Berjaga
Satu keluarga yang kini sudah jadi tersangka itu berinisial JD, AM, WD, AR, NV, dan SJ. Mereka sudah beraksi dalam waktu setahun belakangan.
"Setelah menemukan rumah sebagai sasaran, tersangka UZ (DPO) dengan menggunakan satu set alat khusus membuka kunci gembok pagar rumah, selanjutnya tersangka AZ masuk ke dalam garasi rumah kemudian merusak kunci kontak sepeda motor Vario warna putih milik korban dengan menggunakan kunci “T” untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut. Setelah berhasil mengambil, sepeda motor milik korban dikendarai oleh tersangka AZ dan tersangka UZ (DPO) mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan lokasi pencurian," beber Kapolres.
Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Petrokimia Gresik Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Di saat yang bersamaan, anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melaksanakan Patroli Antisipasi 3C di wilayah kota kota Gresik.
Pada saat melakukan patroli tepatnya di Jalan RA Kartini Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik melihat pengendara sepeda motor mencurigakan yang diikuti dengan temannya melaju dengan kecepatan tinggi.
Pada saat dicoba berhentikan oleh anggota Resmob, tersangka putar balik dan melarikan diri ke arah barat sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas sampai dengan di Jalan Mayjend Sungkono, kedua pengendara tersebut meninggalkan kedua sepeda motor yang di tumpanginya yaitu Sepeda motor Honda Vario warna hitam dan warna putih.
Kemudian terlihat sempat membuang sebuah tas warna hitam dan berlari ke arah semak belukar, bersembunyi dari kejaran petugas. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas di sebuah kebun diduga lokasi tempat persembunyian tersangka, petugas berhasil mengamankan Aziz, dan mengakui telah melakukan pencurian motor Honda Vario warna putih bersama dengan UZ (DPO) yang berhasil melarikan diri.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AZ melarikan diri, sempat melawan petugas kita lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Satu orang DPO berinisial UZ berusia 24 tahun asal Jalan Tambakwedi, Kota Surabaya sedang diburu polisi. Tersangka Aziz dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka Aziz sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016. Pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Permohonan Maaf Ayah Prada Lucky ke Prabowo dan TNI, Pilih Ikhlas Anak Tewas Dihajar Senior |
![]() |
---|
Respon AHY usai Viralnya Video Dirinya Tak Disalami oleh Wapres Gibran: Disikapi |
![]() |
---|
Harga Moto g86 power 5G yang Rilis di Indonesia, Kamera Dibekali Sensor Sony Hingga Batrai 6.720 mAh |
![]() |
---|
Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati |
![]() |
---|
Bukannya Dilindungi, Remaja di Tuban malah Dinodai Ayah Tiri Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.