Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ricuh Usai Laga Gresik United vs Deltras

Sosok Ketua Harian Ultras Gresik, Jadi Aktor Intelektual Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
MT ketua Harian Suporter Ultras Gresik saat digelandang kepolisian atas kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Selasa, (21/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ketua Harian Ultras Gresik MT alias Martha Christiawan menjadi aktor intelektual dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United dalam kasus kerusuhan tersebut.

WadirReskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan tersangka M akan dijerat Pasal 160 KUHP Pasal 214 KUHP membujuk menghasut kegiatan yang terjadi kekerasan kepolisian yang melajukan pengamanan.

Ketika memang berusaha masuk, menemui manajemen bertemu dengan pihak keamanan dihimbau untuk kembali, masa supprter mulai banyak.

"Tersangka MT menyampaikan bahwa 'biarkan itu terjadi, biar ramai sekalian' ada kata-kata seperti itu tersangka MT kepada petugas kepolisian, sebagai perannya panitia pelaksana dituakan suporter harusnya yang bersangkutan membantu aparat pengamanan mengademkan suporter itu tidak dilajukan yang bersangkutan dan berbagai macam fakta yang ada," ujarnya saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Dikatakannya, kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen, dikarenakan hasil pertandingan kalah dari Deltras beberapa perubahan di manajemen.

Aktivitas suporter mendekati manajemen diikuti beberapa kelompok supprter yang lain, pertimbangan petugas sangat tidak kondusif, apabila kelompok perwakikan menemui manajemen dihimbau dicarikan waktu tepat.

"Kemudan memantik memicu dianggap niatnya untuk bertemu dihalang-halangi muncul emosional dan berujung aksi kekerasan dengan cara lempar batu, lempar kayu dan merusak stadion," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan ada delapan orang tersangka FJ (24) Desa Gapurosukolilo, Gresik peran melakukan pelemparan batu.

JH (20) Desa Kedanyang Kebomas, peran melakukan pelemparan batu. MT (49) kelurahan Kebungson, Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik aktor intelektual. S (26) Cerme, Gresik peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. 

"Empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamana," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved