Ricuh Usai Laga Gresik United vs Deltras
Sosok Ketua Harian Ultras Gresik, Jadi Aktor Intelektual Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro
kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ketua Harian Ultras Gresik MT alias Martha Christiawan menjadi aktor intelektual dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.
Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United dalam kasus kerusuhan tersebut.
WadirReskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan tersangka M akan dijerat Pasal 160 KUHP Pasal 214 KUHP membujuk menghasut kegiatan yang terjadi kekerasan kepolisian yang melajukan pengamanan.
Ketika memang berusaha masuk, menemui manajemen bertemu dengan pihak keamanan dihimbau untuk kembali, masa supprter mulai banyak.
"Tersangka MT menyampaikan bahwa 'biarkan itu terjadi, biar ramai sekalian' ada kata-kata seperti itu tersangka MT kepada petugas kepolisian, sebagai perannya panitia pelaksana dituakan suporter harusnya yang bersangkutan membantu aparat pengamanan mengademkan suporter itu tidak dilajukan yang bersangkutan dan berbagai macam fakta yang ada," ujarnya saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).
Dikatakannya, kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diawali dari keinginan beberapa kelompok suporter untuk demo ke manajemen, dikarenakan hasil pertandingan kalah dari Deltras beberapa perubahan di manajemen.
Aktivitas suporter mendekati manajemen diikuti beberapa kelompok supprter yang lain, pertimbangan petugas sangat tidak kondusif, apabila kelompok perwakikan menemui manajemen dihimbau dicarikan waktu tepat.
"Kemudan memantik memicu dianggap niatnya untuk bertemu dihalang-halangi muncul emosional dan berujung aksi kekerasan dengan cara lempar batu, lempar kayu dan merusak stadion," ungkapnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan ada delapan orang tersangka FJ (24) Desa Gapurosukolilo, Gresik peran melakukan pelemparan batu.
JH (20) Desa Kedanyang Kebomas, peran melakukan pelemparan batu. MT (49) kelurahan Kebungson, Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik aktor intelektual. S (26) Cerme, Gresik peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.
"Empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamana," tambahnya.
Ultras Gresik
RunningNews
TribunBreakingNews
Ricuh Usai Laga Gresik United vs Deltras
Polda Jatim
Ketua Harian Ultras Gresik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polres Gresik
Stadion Gelora Joko Samudro
| Gresik United Bereaksi Usai Dihukum Berat Komdis PSSI Buntut Kerusuhan Suporter |
|
|---|
| Manajemen Gresik United Hormati Proses Hukum Kasus Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro: Maaf |
|
|---|
| Manajemen Gresik United bersama Forkopimda Jenguk Korban Kerusuhan Stadion Gelora Joko Samudro |
|
|---|
| Bupati Gresik Gus Yani Minta Maaf pada Kepolisian dan Masyarakat usai Kericuhan Stadion GJOS |
|
|---|
| Gresik United Vs Persela Lamongan Terancam Tanpa Penonton atas Rekomendasi Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.