Kades di Pasuruan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Terlibat dalam Kasus Tambang Ilegal

Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa aktif sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
KADES JADI TERSANGKA - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa aktif sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal, Kamis, (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala desa aktif berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
  • Penetapan merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya.
  • Penyidikan masih berjalan, kejaksaan telah menerima SPDP dan ikut mengawal perkara.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa aktif sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, setelah penyidik mengantongi bukti dari pengembangan perkara sebelumnya.

Kepala desa berinisial MS tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang kini tengah didalami aparat kepolisian.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua orang pelaku lain.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah membenarkan penetapan status hukum tersebut.

Baca juga: Pengakuan Kades Sampurno di Lumajang Setelah Dibacok 15 Orang yang Geruduk Rumah, Sebut Salah Paham

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Menurutnya, langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini hasil pengembangan, total ada tiga tersangka dalam kasus ini,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Sudah Minta Maaf, Kades Pakel Lumajang Tetap Dikeroyok Belasan Orang: Pelajaran Bagi Saya

Dua tersangka sebelumnya, yakni EJ dan N, telah lebih dulu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, MS hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan, proses penyidikan masih terus berjalan.

Kejaksaan Ikut Mengawal Perkara

Kendati demikian, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kepala desa tersebut.

“Masih dalam proses penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.

Kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan.

Dia juga mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tiga tersangka dalam perkara ini.

“Jaksa peneliti akan mengawal perkembangan perkara hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved