Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keputusan Akhir Dokter Qory Korban KDRT, Suami Sudah Dibui Laporan Malah Dicabut, Polisi Kuak Alasan

Keputusan akhir Dokter Qory korban KDRT suaminya malah bertolak belakang dari yang diharapkan masyarakat, kini ada keinginan cabut laporan polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bogor, Kompas.com
Keputusan akhir dokter Qory korban KDRT suaminya yang kini mencabut laporan padahal suaminya sudah dibui dan jadi tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan akhir Dokter Qory korban KDRT yang viral di media sosial itu jauh dari dugaan banyak orang.

Sudah dibela-belain kabur hingga menyelamatkan diri, perempuan yang tengah hamil itu kini ingin mengubah laporannya.

Keputusan Dokter Qory atas kasus KDRT yang ia alami tersebut tengah mendapat sorotan.

Diketahui bahwa kini suaminya Willy Sulistio sudah dibui dan ditahan oleh kepolisian.

Kini Dokter Qory malah dikabarkan akan mencabut laporan yang membuat adanya penahanan kepada suaminya tersebut.

Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39).

Untuk diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan sudah ditahan.

"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.

Baca juga: Kisah Cinta Dokter Qory dan Willy Sulistio Terhalang Restu, Pilih Kawin Lari, Kini Jadi Korban KDRT

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.

Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT.

Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.

Willy Sulistio, suami Dokter Qory ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Willy Sulistio, suami Dokter Qory ditetapkan sebagai tersangka KDRT. (Tribun Sumsel/Tribun Bogor)

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved