Berita Tulungagung
Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya
Satreskrim Polres Tulungagung menyita dua ekor buaya dari tangan tersangka Hendri Novian (38), warga Lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menyita dua ekor buaya dari tangan tersangka Hendri Novian (38), warga Lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut.
Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).
Selain dua ekor biaya itu, polisi juga menyita seekor landak jawa.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memelihara buaya. Dari hasil penyelidikan terungkap, ada dua ekor buaya yang dipelihara,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Muchammad Nur.
Polres Tulungagung menggandeng Bawan Konservasi Sumber Dama Alam (BKSDA) untuk menangani kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Petaka Bocah SMP di Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat, Mengeluh Sakit Punggung
Kedua buaya dan landak ini untuk sementara dititipkan ke BKSDA selama proses hukum berjalan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui tiga binatang ini dipelihara sejak tahun 2016.
Saat itu Hendri bergabung dengan Grup Facebook pecinta Reptil Tulungagung, dan melihat ada seseorang yang menawarkan buaya dan landak.
Keduanya lalu bertemu di penyeberangan Desa/Kecamatan Ngunut untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Hendri membeli buaya itu Rp 250.000 per ekor, dan landak dibeli dengan harga Rp 150.000.
“Saat dibeli, buaya itu panjangnya sekitar 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram. Usianya kira-kira 3 bulan,” sambung Nur.
Demikian juga landak yang dibeli saat itu, panjangnya hanya 10 cm dan berat 0,5 kg.
Namun kini beratnya telah mencapai 5 kg, dengan panjang 50 cm.
Baca juga: Orang Tua Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat Melapor ke Polres Tulungagung
Saat ini buaya irian yang disita beratnya telah mencapai 50 kg dengan panjang 2 meter, sedangkan buaya muara panjangnya 1 meter dan berat 25 kg.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena selama ini bersikap kooperatif. Dia memelihara karena hobi, tidak diperdagangkan lagi,” ucap Nur.
Polisi menjerat Hendri dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI NOmor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.
Sementara Hendri mengaku sudah memelihara buaya dan landak itu selama 7 tahun.
Setiap dua minggu sekali, reptil puncak predator ini diberi makan satu ekor ayam.
“Makannya dua minggu sekali, kalau setiap hari malah tidak mau makan. Makanannya ayam,” katanya.
Selama ini Hendri mengaku sudah berusaha menawarkan dua buaya itu kepada siapa saja.
Namun tidak ada satu pun yang mau mengambil dua biaya itu karena dianggap ukurannya sudah terlalu besar.
Kini akhirnya kedua binatang buas itu diambil alih oleh BKSDA.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.