Berita Sumenep
Bayi 5 Hari Selalu Nangis Sambil Angkat Kaki, Ibu di Sumenep Syok Tumit Anak Menghitam, Ending Tewas
Seorang bayi berusia 5 hari mendadak selalu nangis sambil angkat kaki, betapa syok ibu di Sumenep saat lihat tumit anaknya menghitam.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.
Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Baca juga: Keluarga Bayi Prematur Meninggal usai Dijadikan Konten Klinik Alifa Ogah Damai: Mental Tak Sembuh
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Klarifikasi Pihak Puskesmas
Sementara itu, pihak Puskesmas memberikan pernyataan menanggapi kasus ini.
Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.
Hal itu kata Fatimah Insaniyah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE). Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.
Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.
Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
bayi berusia 5 hari
menangis sambil mengangkat kaki
Adelia Aziz Bella Negara
Puskesmas Batang-Batang Sumenep
tumit kaki menghitam
ibu di Sumenep
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita viral
ViralLokal
berita viral lokal
Pengakuan Ibu di Sumenep Rela Anak Dirudapaksa Kepsek Demi 'Menyucikan Diri', Ayah Korban Hancur |
![]() |
---|
Pemkab Sumenep Tegas Nasib Bu Kepsek Nekat Selingkuh dengan Pak Guru, Suami Murka saat Lihat Kamar |
![]() |
---|
Jumlah Pasien DBD di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Capai 201 Orang di 2024, ini Imbauan Direktur RSUD |
![]() |
---|
Mau Padamkan Kebakaran, Mobil Damkar di Sumenep ini Nyungsep ke Sawah, Sopir Sempat Pingsan dan Luka |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tiang Listrik Tumbang Menutup Jalan Raya Sumenep-Pamekasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.