Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temuan Kerangka Manusia di Rumah Blitar

Alasan Pria Blitar Bunuh Istri Lalu Cor Jasad di Kamar, 2 Tahun Baru Ketahuan, Perselingkuhan Dikuak

Misteri pembunuhan di Blitar terungkap berkat penemuan kerangka yang dicor di sebuah lantai rumah. Fitriani dibunuh suaminya Supria 2 tahun lalu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Alasan Pria Blitar Bunuh Istri Lalu Cor Jasad di Kamar, 2 Tahun Baru Ketahuan, Perselingkuhan Dikuak 

Ketika bertemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cekcok mulut. Di tengah-tengah cekcok itu, Handono memukul kepala korban menggunakan kayu. 

Seketika korban terjatuh di lantai.

Baca juga: Kerangka Manusia Dicor di Rumah Blitar, 1 Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Handono lalu mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya. 

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak laki-laki usia 7 tahun dan 4 tahun.

Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah. 

Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia.

Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut. 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Maghrib. 

Setelah Maghrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya. 

Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban. 

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya. 

Baca juga: Akhirnya Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Temuan Kerangka di Blitar, Pemilik Sekaligus Suami Korban

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut. 

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved