Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Iming-iming Beri Es Cincau Gratis, Pria di Malang Lecehkan Bocah, Histori Browser Pelaku Terungkap

Iming-iming beri es cincau gratis, pria di Malang lecehkan bocah di bawah umur, histori web browser pelaku terungkap.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah (kaus hitam) menginterogasi penjual es cincau yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/11/2023). 

Kasro yang melihat korban bermain, memanggilnya dan menawari es cincau. Ia pun mempersilakan korban mengambil sendiri es cincau di gerobak.

Ketika korban mengambil es, Kasro lantas melakukan aksinya. Bahkan, ia juga memfoto korban dengan ponsel yang ia bawa.

"Pada hari Jumat (24/11/2023) diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik yang memuat rekaman video hingga viral," imbuhnya.

Orang tua korban yang mengetahui video tersebut, tidak terima. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kini, Kasro harus mendekam di balik jeruji berisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved