Berita Surabaya
Tersangka Baru Penganiaya Kuli Panggul di Surabaya Diamankan Polisi saat Jalani Rehabilitasi Narkoba
Penganiaya kedua kuli panggul di Surabaya ditangkap polisi saat jalani rehabilitasi narkoba, sempat buron 4 bulan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih ingat dengan kasus Arifin, kuli pasar UKA yang dianiaya hingga tewas karena dituduh menyenggol payudara istri juru parkir? Jatantas Polrestabes Surabaya telah menangkap satu tersangka baru. Sebelumya polisi telah menangkap Aris.
SR (37) itulah identitas tersangka kedua. Tersangka ini sebelumnya sembunyi sekitar empat bulan lamanya. Dia dibekuk saat menjalani rehabilitasi narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, SR menjalani rehabilitasi di Plato Foundation beralamat di Jalan Cipta Menanggal.
Penangkapan berjalan mulus tidak ada perlawanan. "Tersangka saat itu pasrah," ucapnya.
Peran SR menggeroyok Arifin ialah menendang bagian organ tubuh yang sangat vital. Yakni bagian perut. Ditambah lagi, menyepak berkali-kali kaki kiri korban.
Menurut keterangan para saksi Arifin telah dikeroyok tiga orang. Yakni Aris, SR, dan ID. Sepulang dari pasar Arifin mengeluh dadanya sakit.
Oleh keluarganya kemudian dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit Arifin tewas.
Aris dan SR sudah tertangkap. Namun, ID sampai sekarang masih buron.
kuli panggul di Surabaya tewas dianiaya pedagang
penganiayaan
Polrestabes Surabaya
rehabilitasi
rehabilitasi narkoba
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.