Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 Tahun Mengajar, Guru SMP Ajak Keluarga Tinggal di Perpus, Tak Tahu Kapan Digaji: Dunia Bisa Mati

Inilah pengakuan guru SMP yang tinggal di perpustakaan bersama keluarga. Guru itu bernama Lukas Kolo (37).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Baharudin Al Faris - Ilustrasi TribunPontianak
10 Tahun Mengajar, Guru SMP Ajak Keluarga Tinggal di Perpus, Tak Tahu Kapan Digaji: Dunia Bisa Mati 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan guru SMP tinggal di perpustakaan bersama keluarga.

Guru itu bernama Lukas Kolo (37).

Lukas Kolo sudah satu dekade ini mengabdi di SMP Negeri Wini.

SMP ini terletak di Humusu C, Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekolah ini berada di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Lukas Kolo menjadi guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri Wini sejak 10 tahun lalu.

Pada Agustus 2023 lalu, Lukas baru menerima lagi Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hingga saat ini ia belum menerima gaji.

"Saya terima SK tanggal 7 Agustus 2023, sampai hari ini belum terima gaji. Mungkin pemerintah masih urus, karena terlalu banyak peserta,” ungkap Lukas, melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).

Lukas tidak mengetahui secara pasti kapan akan menerima gaji.

Saat ini, dirinya hanya bisa menunggu saja.

Baca juga: Sosok Satpam yang Payungi Bu Guru Solat di Tengah Hujan, Aksi Panen Pujian: Bukan Tentang Siapa Kamu

Untuk bertahan hidup, Lukas mengandalkan kerja sampingan dengan menjadi pekerja kebun dan menjual hewan.

Di SMP Negeri Wini ini, Lukas bersama keluarganya sengaja tinggal di ruang perpustakan yang dialihfungsikan menjadi mes.

Hal tersebut demi menghemat biaya transportasi dari rumahnya di Bakitolas yang jaraknya sekitar 25 kilometer ke SMP Negeri Wini.

“Pulangnya kalau ada keperluan saja. Ya kadang satu bulan sekali. Yang menginap di mes ada tiga guru, termasuk saya,” ungkapnya. 

Baca juga: Guru SD Digaji Rp300 Ribu Sebulan, di Kwitansi Tertulis Rp9 Juta, Ketum Forgupaki: Suka-suka Kepsek

Lukas mengungkapkan, dalam proses belajar mengajar, setiap guru harus membeli buku referensi tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa.

Lukas pun meminta Pemerintah Indonesia memperhatikan tenaga pengajar di pelosok negeri yang jauh dari kata sejahtera.

Apalagi di wilayah perbatasan banyak tenaga guru honorer.

“Karena di sini banyak guru honorer. Tentunya pemerintah harus membuka mata. Karena, tanpa guru, dunia bisa mati. Guru yang bisa mencerdaskan bangsa,” katanya.

“Kebutuhan sangat menuntut, tapi pemerintah kurang memperhatikan, itu kendala kami di situ. Jadi, kami mohon supaya, untuk ke depan, perhatikan guru,” ucap Lukas melanjutkan.

Ada sebanyak 235 siswa yang bersekolah di SMP Negeri Wini pada tahun ajaran 2023/2024.

Sementara, total tenaga pengajar berjumlah 31 guru yang terdiri dari 14 guru PPPK dan 17 tenaga honorer.

Guru di SMP Negeri Wini dituntut kreatif dalam melakukan kegiatan belajar mengajar karena keterbatasan fasilitas.

Misalnya, Guru Bahasa Inggris, Frederikus Tnepu Bana (34).

Dia mengaku harus membuat alat peraga karena tak memiliki lab bahasa.

Baca juga: Perayaan Hari Guru Berujung Petaka, Balon Gas Meledak saat Dilepaskan ke Udara, 10 Guru Luka Bakar

“Sejauh ini, kami hanya bisa pakai alat peraga. Kami kreatif sendiri untuk membuat gambar atau poster. Kami sediakan dan kami paparkan agar mereka tahu tentang apa,” tuturnya.

Saat praktik listening atau praktik mendengarkan percakapan Bahasa Inggris, Frederikus menggunakan speaker atau pengeras suara kecil yang disambungkan ke ponsel.

Frederikus mengungkapkan bahwa SMP Negeri Wini tak memiliki proyektor untuk mengajar.

Bahkan terkadang dirinya meminjam proyektor ke SD Katolik Wini yang tak jauh dari sekolahnya.

“Kami kadang kalau mau pakai Infocus (merek proyektor) harus pinjam dari SD Katolik Wini. Karena kan mereka ada. Kalau ada pertemuan orangtua dan urgent, ya harus pinjam,” ujar Frederikus.

Baca juga: Nestapa Guru Madura Cuma Dapat Gaji Rp 400 Ribu, Ngaku Upahnya Dipotong Sejak 2022: Melenceng

Frederikus sudah bekerja di SMP Negeri Wini selama dua tahun sebagai guru honorer.

Sehari-hari, ia pergi mengajar menggunakan sepeda motor karena rumahnya tidak jauh dari SMP Negeri Wini.

Lulusan Universitas Timor itu mengaku sempat telat menerima gaji selama enam bulan.

Dia mengatakan gaji para guru honorer di SMP Negeri Wini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite dari siswa senilai Rp 35.000.

“Biasanya telat (dapat gaji). Kan 15 persen dari dana BOS dan beberapa persen dari komite. Kalau dana Bos kan bertahap. Kalau sudah cair, baru dibayar. Kalau enggak, kita nikmati saja,” ujar Frederikus.

Lukas membenarkan setiap siswa di SMP Negeri Wini dipungut biaya senilai Rp 35.000 per bulan.

Selain keperluan sekolah, uang komite itu digunakan untuk menggaji guru honorer.

“Per harian dari Pemerintah Daerah (Pemda) sudah tidak ada lagi. Karena, kontrak sudah diputus untuk guru-guru. Jadi, honorer murni. Biayanya (digajinya) dari uang yang setiap siswa bayar Rp 35.000 untuk guru honorer,” ungkap Lukas.

Dia mengatakan uang tersebut khusus untuk para guru honorer. Dirinya sebagai guru PPPK tidak menerima gaji dari uang komite.

“Karena, dari biaya komite ini harus murni ke guru yang berstatus honorer,” tegas Lukas.

Kasus di Madura

Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura mengeluh mendapat perlakuan tak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek), tempatnya kerja.

Wako menilai mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum kepsek setempat, di mana upah yang seharusnya didapatkan penuh diduga disunat. 

Padahal, sebagai GTT yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seharusnya honor yang diterima Rp 750 ribu per bulan.

Namun hanya mendapatkannya 400 ribu perbulan. Gaji tersebut diterima sejak 2022 hingga Oktober 2023.

Atas adanya dugaan pemotongan gaji tersebut, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya terpaksa melapor ke Polres Sampang pada (20/11/2023).

Baca juga: Hari Guru Nasional 2023, Khofifah Tekankan Pentingnya Peran Guru Wujudkan Generasi Emas 2045

Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana mengatakan bahwa, sebenarnya sebagai GTT yang memiliki NUPTK, gaji Guru tersebut sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). 

Di dalam penganggaran itu, tercantum ditanda terima gaji yang diterima oleh Wako sebesar Rp 750 ribu. Bahkan telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga bendahara. 

"Saat itu Klien kami disuruh tanda tangan, namun honor yang diterima justru melenceng dari penganggaran itu," ujarnya. 

Ia menambahkan, atas persoalan itu pihaknya tidak tinggal diam, melainkan mencoba menelusuri, ternyata yang ditandatangani kliennya bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima.

Sehingga, dirinya beranggapan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan surat pertanggungjawaban (SPJ). Disitulah semakin kuat adanya dugaan pemotongan honor.

Baca juga: Guru di Meratus Malah Digaji Cuma Rp 200 Ribu Per Bulan, Baru Tahun Depan Naik Tipis: Dicukup-cukupi

”Di situ ada pemotongan sebesar Rp 350 ribu. Ini dilakukan secara masif sejak 2022. Jadi kami melaporkan perkara ini ke Polres Sampang," terangnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap agar perkara tersebut menjadi atensi dari kepolisian, begitupun pemerintah daerah dan legislatif.

Sebab, dikhawatirkan terdapat hal serupa yang terjadi di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Sampang.

”Kami harap persoalan ini cepat ditangani dan terungkap agar tidak terjadi ke GTT lainnya di Kabupaten Sampang," harapnya. 

Terpisah, Sekretaris Dispendik Sampang Muhammad Imran menyampaikan telah mengetahui persoalan tersebut dan sejauh ini kasus sudah bisa ditangani.

Menurutnya, gaji yang dipotong itu sudah dikembalikan pada dua guru honorer lain yang memiliki NUPTK, hanya saja yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan tertentu. 

"Pemotongan upah GTT digunakan untuk membayar gaji guru honorer lainnya. Ketetapan itu dijelaskan pada GTT lain dan kemungkinan saudara Wako Wadidi ini tidak dijelaskan mengenai hal itu,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved