Berita Viral
Buntut Kasus Guru SD Digaji Rp 300 Ribu, Terungkap Ada yang Tak Dapat Upah, DPRD: Kenapa Masih Ada?
Terungkapnya kasus guru SD digaji Rp 300 ribu per bulan membuat banyak fakta miris lain ikut dibeberkan. Mirisnya, hal itu terjadi di kota besar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkapnya kasus guru SD digaji Rp 300 ribu per bulan membuat banyak fakta miris lain ikut dibeberkan.
Mirisnya, hal itu terjadi di kota besar seperti DKI Jakarta.
Pihak DPRD DKI Jakarta turun tangan mengatasi masalah ini.
Seperti apa katanya?
Diketahui, kasus guru SD digaji Rp 300 ribu ini diungkapkan Ketua Forum Guru Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) DKI Jakarta, Abraham Pellokila.
Bahkan, ia menyebut, ada guru agama Kristen di DKI Jakarta yang tak dibayar sepeserpun.
“Kami mendapat aduan bahwa ada teman-teman yang dibayar di bawah standar. Ada yang tidak dibayar, dibayar cuma Rp300 ribu, Rp800 ribu,” ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (26/11/2023).
Ia menyebut, upah yang diterima oleh guru agama Kristen itu bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing sekolah.
Pasalnya, status mereka hanya sebagai guru honorer yang dibayar tiap tiga bulan sekali sesuai jadwal pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemprov DKI.
Baca juga: 10 Tahun Mengajar, Guru SMP Ajak Keluarga Tinggal di Perpus, Tak Tahu Kapan Digaji: Dunia Bisa Mati
“Jadi kepala sekolah memberi upah kepada guru honorer itu sesuai yang dia mampu. Jadi, tidak ada standar jelas, harusnya kan gajinya minimal sesuai UMP lah,” ujarnya.
Mirisnya lagi, Abraham mengaku mendapat laporan ada guru agama Kristen yang upahnya diduga disunat oleh sang kepala sekolah.
Ia menyebut, guru tersebut tiap bulannya hanya mendapat Rp300 ribu, padahal tanda terima yang diteken tertulis angka Rp9 juta.
Praktik ini disebutnya ada di SDN Malaka Jaya 10 yang berada di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Masak iya penjaga sekolah gajinya lebih besar daripada guru,” kata dia.
Baca juga: Guru di Meratus Malah Digaji Cuma Rp 200 Ribu Per Bulan, Baru Tahun Depan Naik Tipis: Dicukup-cukupi
Kasus ini pun disebutnya sudah sempat diadukan Forgupaki ke DPRD DKI saat mengadakan audiensi dengan Komisi E pada Rabu (22/11/2023).
Ia berharap, para anggota dewan bisa menjembatani masalah ini supaya bisa diselesaikan dengan cepat.
Sebab, belum ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait masalah ini meski sudah sempat beberapa kali beraudiensi.
“Sejak awal kami sudah komunikasi dengan Disdik, kami sudah sampaikan masalah itu, tapi belum ada perubahan signifikan,” tuturnya.
Makanya kami berharap, keluhan kami bisa didengar Komisi E supaya mereka membuka komunikasi dengan Disdik. Bisa bekerja sama supaya mendorong perubahan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyesalkan upah guru agama Kristen yang berstatus honorer di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Johnny mengatakan, hal demikian bisa membuat upaya peningkatan sumber daya manusia menjadi sulit.
"Bagaimana mau bicara peningkatan sumber daya manusia. Sementara guru-guru yang bisa mencetak SDM bagus itu pola penggajian seperti itu," kata Johnny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Johnny menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang seolah tak menghargai jasa guru atas pemberian upah yang tak layak itu.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengevaluasi upah guru honorer.
Terlebih tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
Baca juga: Guru SD Digaji Rp300 Ribu Sebulan, di Kwitansi Tertulis Rp9 Juta, Ketum Forgupaki: Suka-suka Kepsek
“Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Johnny.
Selain itu, Johnny juga mendesak Pemprov DKI untuk mendata ulang dan mensosialisasikan cara serta syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Sebab, selama ini DPRD DKI disebut masih menerima keluhan soal sulitnya mendaftar ke sistem itu.
“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Ini menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera,” kata Johnny.
Baca juga: Nasib 10 Guru Korban Balon Gas Meledak saat Upacara Hari Guru, Pilu Ada Wajah yang Rusak: Diperban
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
Johnny meminta Pemprov DKI segera mengatasi permasalahan ini.
"Ini harus segera teratasi. Tidak bisa lagi (Pemprov DKI) buang badan. Ada guru sudah sekian puluh tahun ngajar gaji Rp 300.000," ujar Jhonny.
DPRD meminta Pemprov DKI segera mencari solusi dari permasalahan gaji para guru yang angkanya masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Minimal sesuai UMP. Apa pun caranya. Itu pasti bisa. Kenapa yang lain bisa tapi guru masih ada seperti itu," kata Johnny.
Baca juga: Nestapa Guru Madura Cuma Dapat Gaji Rp 400 Ribu, Ngaku Upahnya Dipotong Sejak 2022: Melenceng
Baca juga: Bu Guru Paksa Anak SD Melayaninya hingga Hamil, Buat Fitnah saat Dilaporkan Wali Murid: Merasa Sakit
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
guru SD digaji Rp 300 ribu per bulan
DPRD DKI Jakarta
guru SD digaji Rp 300 ribu sebulan
kasus guru SD digaji Rp 300 ribu
Abraham Pellokila
Forum Guru Agama Kristen Indonesia
Forgupaki
Johnny Simanjuntak
SDN Malaka Jaya 10
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Lansia Geruduk Bank untuk Tarik Tunai, Cemas Rekening Diblokir PPATK Padahal Hanya Buat Nabung |
![]() |
---|
Alasan Pemerintah Merasa Terancam dengan Pengibaran Bendera One Piece, Wakil Ketua DPR Minta Ini |
![]() |
---|
Sosok Iman Tukang Ojek Tewas Dibegal, Tangis Istri di Pelukan Terakhir: Hanya Bisa Meratapi Nisannya |
![]() |
---|
Wujud Rumah Mewah Crazy Rich Sutar yang Viral Digeledah BNN, Sering Jadi Tempat Prewedding Gratis |
![]() |
---|
Orang Tua Meninggal Gegara Rekening Mendadak Diblokir, Warga Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.