Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Ditanya Alasan Mencuri Motor di Bangkalan, Jawaban Pemuda Sampang Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala

Alasan klasik para pelaku pencurian motor ketika dibekuk polisi, biasanya tidak jauh dari urusan membayar hutang, hingga berfoya-foya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menggali keterangan dari tersangka SP (28), warga Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang atas pencurian sepeda motor di depan toko bangunan, Jalan Raya Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Alasan klasik para pelaku pencurian motor ketika dibekuk polisi, biasanya tidak jauh dari urusan membayar hutang, hingga berfoya-foya.

Namun pengakuan aneh terlontar dari mulut maling motor pemuda berinisial SP (28), warga Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Dengan langkah santai, SP mendekat ke sebuah Honda Beat ketika Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya memanggilnya, Senin (27/11/2023).

Mengenakan kaos tahanan dengan kedua tangan diborgol, SP menjawab pertanyaan Febri terkait alasannya hingga melakukan pencurian motor.

“Gak punya motor Pak, mau saya pakai sendiri,” jawab SP dengan nada enteng.

Mendengar itu, Febri menggeleng kepala. Ia menyatakan, bapak dengan satu anak itu seharusnya mencari pekerjaan untuk membeli sepeda motor.

Baca juga: Satu Keluarga Kompak Maling Motor, 20 Kali Beraksi Modal Pistol Mainan untuk Berjaga

Baca juga: Kesaksian Maling Bakal Kesulitan Curi Motor Jika Kunci Jenis ini Menempel: Gembok yang Susah itu

Namun nasi sudah menjadi bubur, ia terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.    

“Alasan melakukan tindakan pencurian karena tidak punya motor, dan mengambil motor dari orang lain. Aksinya terekam CCTV, setelah dilakukan pengecekan ternyata warga mengenal wajahnya. Ia ditangkap di rumah seorang kepala desa di Tanjung Bumi,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

SP membawa kabur motor Honda Beat bernopol M 4353 H yang terparkir di depan toko bangunan di Jalan Raya Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi pada 22 November 2023.  Korban yang baru saja mengeluarkan motor dari garasi, membiarkan kuncinya tidak dicabut.

Baca juga: Penadah di Madura Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual dengan Harga Lebih Tinggi, Berakhir di Bui

Keesokan harinya, 23 November 2023 menjelang petang, korban mendatangi Polres Bangkalan untuk melapor sebagai korban tindak pidana pencurian sepeda motor. Bermodalkan CCTV rekaman, pelaku SP dibekuk bersama barang bukti berupa Honda Beat.  

“Korban berniat menjemput temannya, ia meninggalkan untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam toko. Namun tidak berselang lama, motornya sudah raib dari pandangan,” pungkas Febri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved