Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Jatim Tetapkan Lokasi Alat Peraga Kampanye: Sudah Diatur secara Rinci

KPU Jatim telah menetapkan lokasi alat peraga kampanye atau APK, sebut sudah diatur secara rinci.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat hadir di studio Tribun Jatim Network, 2023. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah menetapkan secara rinci lokasi pemasangan alat peraga kampanye atau APK di seluruh wilayah Jatim.

Lembaga penyelenggara pemilu pun berharap, agar hal tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dalam masa kampanye. 

Adapun masa kampanye berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Kita berharap semua pihak mempedomani itu," kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (27/11/2023). 

Lokasi pemasangan APK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
nomor 25 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Surat keputusan itu dikeluarkan secara resmi pada 24 November 2023 lalu. 

Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, lokasi pemasangan APK itu sebelumnya sudah ditetapkan secara berjenjang.

Hal itu diawali dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan titik lokasi pemasangan di wilayah setempat.

Berita acarapun diserahkan ke PPK di tingkat kecamatan. 

Kemudian PPK melakukan kompilasi dan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan yang selanjutnya dituangkan berupa berita acara dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya prosesnya sama dan KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan untuk diserahkan ke KPU provinsi. Setelah diakumulasi dan koordinasi KPU Jatim pun menetapkan SK. 

"Jadi sudah diatur secara rinci. SK KPU Jatim itu ada 2.500 lebih lembar. Karena kita mengkompilasi, dan SK itu juga sudah kita umumkan di website-nya KPU provinsi maupun KPU kabupaten/Kota," jelas Gogot yang merupakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim. 

Sementara itu, Gogot juga memastikan KPU Jatim sudah menggelar sejumlah persiapan sebelum masa kampanye.

Selain penetapan lokasi alat peraga kampanye, KPU Jatim juga sudah melaksanakan penerimaan pendaftaran tim, pelaksana kampanye dan akun media sosial dari peserta pemilu. Proses itu sudah berakhir pada 25 November 2023. 

Seluruh peserta pemilu, baik paslon maupun parpol dan calon DPD di tingkat Jawa Timur disebut sudah menyetorkan pendaftaran tim kampanye.

"Kami persilakan seluruh peserta pemilu untuk memanfaatkan betul momentum masa kampanye ini untuk kepentingan visi misi dan program kepada masyarakat pemilih," ujar Gogot. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved