Pemilu 2024
KPU Jatim Tetapkan Lokasi Alat Peraga Kampanye: Sudah Diatur secara Rinci
KPU Jatim telah menetapkan lokasi alat peraga kampanye atau APK, sebut sudah diatur secara rinci.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah menetapkan secara rinci lokasi pemasangan alat peraga kampanye atau APK di seluruh wilayah Jatim.
Lembaga penyelenggara pemilu pun berharap, agar hal tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dalam masa kampanye.
Adapun masa kampanye berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Kita berharap semua pihak mempedomani itu," kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (27/11/2023).
Lokasi pemasangan APK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
nomor 25 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Surat keputusan itu dikeluarkan secara resmi pada 24 November 2023 lalu.
Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, lokasi pemasangan APK itu sebelumnya sudah ditetapkan secara berjenjang.
Hal itu diawali dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan titik lokasi pemasangan di wilayah setempat.
Berita acarapun diserahkan ke PPK di tingkat kecamatan.
Kemudian PPK melakukan kompilasi dan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan yang selanjutnya dituangkan berupa berita acara dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya prosesnya sama dan KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan untuk diserahkan ke KPU provinsi. Setelah diakumulasi dan koordinasi KPU Jatim pun menetapkan SK.
"Jadi sudah diatur secara rinci. SK KPU Jatim itu ada 2.500 lebih lembar. Karena kita mengkompilasi, dan SK itu juga sudah kita umumkan di website-nya KPU provinsi maupun KPU kabupaten/Kota," jelas Gogot yang merupakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim.
Sementara itu, Gogot juga memastikan KPU Jatim sudah menggelar sejumlah persiapan sebelum masa kampanye.
Selain penetapan lokasi alat peraga kampanye, KPU Jatim juga sudah melaksanakan penerimaan pendaftaran tim, pelaksana kampanye dan akun media sosial dari peserta pemilu. Proses itu sudah berakhir pada 25 November 2023.
Seluruh peserta pemilu, baik paslon maupun parpol dan calon DPD di tingkat Jawa Timur disebut sudah menyetorkan pendaftaran tim kampanye.
"Kami persilakan seluruh peserta pemilu untuk memanfaatkan betul momentum masa kampanye ini untuk kepentingan visi misi dan program kepada masyarakat pemilih," ujar Gogot.
KPU Jawa Timur
alat peraga kampanye
Gogot Cahyo Baskoro
Pemilu 2024
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.