Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pengedar Sabu-sabu Dicokok saat Ngamar di Hotel di Jember, Gelagat Mencurigakan saat Check In

Gelagat mencurigakan pengedar sabu saat Check In di sebuah hotel di Jember, Polisi langsung membengkuk pelaku saat gunakan narkoba

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Pengedar sabu-sabu yang diamankan polisi di Kamar Hotel Jember bersama barang bukti, Senin, (27/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember mengamankan laki laki berinisial BY, yang diduga kuat pelaku pengedar sabu-sabu.

Aparat Penegak Hukum menggerebek Pria umur 36 tahun ini, ketika yang bersangkutan hendak menginap di Kamar Hotel Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates Jember.

Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada 24 November 2023. Hasil pengeledahan ditemukan beberapa barang bukti jenis sabu yang berada di kamar hotel pesanan pelaku.

"Beberapa barang  bukti tersebut, berupa satu buah alat bong, satu buah pipet, satu  buah korek, satu buah klip yang berisi sabu seberat berat  0,28 gram dan dua buah sedotan plastik warna putih," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Kronologi penangkapan terhadap pelaku,kata dia, berawal dari laporan masyarakat, yang  mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan masuk ke dalam hotel.

"Selanjutnya kami tanyakan identitasnya. Kemudian terlapor menyatakan menginap di hotel tersebut setelah dilakukan pengecekan kamar yang di sewa dan melakukan penggeledahan," kata Mahrobi.

Mahrobi mengungkapkan, hasil penggeledahan di kamar Hotel tersebut, ditemukan satu klip isi sabu  lengkap dengan alat hisapnya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Kaliwates untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelasnya.

Atas ulahnya itu, Mahrobi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved