Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Seluruh Parpol di Ponorogo Setor Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Tak Harus Nol Rupiah

Seluruh parpol di Ponorogo sudah setor Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal dalam RKDK tidak harus nol rupiah.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi mengatakan, 18 partai politik (parpol) di Ponorogo telah menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 18 partai politik (parpol) di Ponorogo telah menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.

Dengan begitu, tidak ada yang dijatuhi sanksi dibatalkan dari peserta Pemilu 2024.

“Klir, per hari ini sudah menyerahkan semua RKDK ke kami,” ujar Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Senin (27/11/2023).

Dia menjelaskan, isi rekening atau saldo awal dalam RKDK tidak harus nol rupiah. Yang diatur adalah nama rekening RKDK.

“Jadi, dana kampanye harus muncul nama rekening dana kampanye atau RKDK partai apa gitu. Tidak semua harus nol rupiah,” kata Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi.

Menurutnya, perihal saldo awal kembali kepada aturan masing-masing bank RKDK dibuka. Juga diserahkan pada masing-masing parpol.

“Nominal awal tidak diatur, terserah bank sama parpol. Setelah ini pelaporan dana kampanye awal disampaikan 10 Januari 2024 paling akhir,” terangnya.

Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dana kampanye.

RKDK untuk menampung sumbangan berupa uang kepada partai politik, baik dari perseorangan maupun kelembagaan. 

Sesuai PKPU 18 2023 penggunaan sumbangan uang untuk kampanye harus dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.

KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved