Berita Probolinggo
Cara Licik Kakek Probolinggo Cabuli Bocah 12 Tahun, Iming-iming Wifi Gratis, Kamar Pelaku Jadi Saksi
Kelakukan seorang kakek S (71) warga Kota Probolinggo sungguh bejat.Tersangka tega mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kelakukan seorang kakek S (71) warga Kota Probolinggo sungguh bejat.
Tersangka tega mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12).
Aksi pencabulan tersebut dilancarkan tersangka dengan mengiming-imingi Wifi gratis kepada bocah 12 tahun itu.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa kakek cabuli bocah itu bermula ketika korban pergi membeli paket internet di kios pulsa tak jauh dari rumah.
Tuntas membeli paket, korban kembali pulang ke rumah.
Namun, dalam perjalanan ke rumah, tersangka memanggil korban.
Baca juga: Dewan Pengupahan Probolinggo Usulkan UMK 2024 di Kabupaten Naik 1,36 Persen
"Tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya. Korban juga ditawari untuk bermain Wifi di rumah tersangka," katanya, Senin (27/11/2023).
Wadi melanjutkan, baru saja beberapa langkah masuk rumah, tersangka mengajak korban menuju kamar.
Di sanalah, tersangka yang juga pensiunan guru ini mencabuli korban.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang," lanjutnya.
Korban pergi pulang sembari menangis.
Korban memberanikan diri bercerita terkait peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya dan cucu S.
Baca juga: Siasat Licik Mbah Supri Dukun Cabul Cilacap, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, 10 Wanita Jadi Korban
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terangnya.
Usai dicurhati, ayah korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.