Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditilang Tak Pakai Helm, Petugas SPBU Kupang Ngamuk Ludahi Polisi, sempat Maki 'Makan Uang Haram'

Seorang pemuda ngamuk ludahi polisi gara-gara ditilang. Ia ditilang karena tak mengenakan helm ketika melewati jalan raya.

Polresta Kupang
SN (25), warga Kupang ngamuk ludahi polisi karena ditilang. Ia akhirnya diamankan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda ngamuk ludahi polisi gara-gara ditilang.

Ia ditilang karena tak mengenakan helm ketika melewati jalan raya.

Pemuda tersebut diketahui berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, SN (25).

Atas aksinya itu, SN akhirnya diamankan oleh aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kupang Kota, Senin (27/11/2023).

SN dibawa ke kantor polisi setelah meludahi polisi saat ditilang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Franky Lapuisaly mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat SN berkendara dengan sepeda motor.

Baca juga: Suami Kena Tilang di Jembatan Suramadu Istri di Madura Ngomel, Padahal Sudah Baca Sholawat

"Kejadiannya tadi pagi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," kata Franky kepada Kompas.com di Kupang, Senin (27/11/2023).

Saat itu, kata Franky, petugas Satlantas mendapati SN tidak mengenakan helm.

Kemudian motornya tidak menggunakan pelat nomor.

"Setelah ditahan, anggota sampaikan kepada SN pelanggarannya dan langsung ditilang," ujar dia.

Namun SN sempat menanyakan terkait surat perintah.

"SN juga mengatakan kepada anggota bahwa makan uang haram dan langsung meludahi anggota," ungkap Franky.

Baca juga: Pemilik Kertas Sakti Ini Dijamin Bebas Tilang Emisi Selama 1 Tahun, Tak Lagi Was-was Bayar Denda

Simson Nullik (25), warga Kota Kupang, diamankan di Markas Polres Kupang Kota, karena meludahi polisi, Senin (27/11/2023).
Simson Nullik (25), warga Kota Kupang, diamankan di Markas Polres Kupang Kota, karena meludahi polisi, Senin (27/11/2023). (DOK. Polresta Kupang)

Polisi yang bertugas kemudian membawa SN ke Markas Polres Kupang Kota.

SN kemudian diketahui merupakan seorang petugas pengisian BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kota Kupang.

Saat ini SN masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil ngamuk di jalan raya.

Rupanya, pengendara mobil tersebut tak terima saat ditilang polisi.

Seorang pengendara mobil berinisial A mencakar tangan polisi dan merobek surat tilang saat petugas melakukan penilangan di exit Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Banting Tulang Ngojol dari Pagi sampai Pagi, Uang Riyadi Ludes Tilang Emisi ke Polisi: Kami Digiring

Kanit PJR Jatim VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim, AKP Farida Aryani mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat seorang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bernama M Zainul bertugas mengamankan lalu lintas.

Tak berselang lama, muncul mobil berkecepatan tinggi yang dikendarai oleh warga Sampang berinisial A.

"Mobil tersebut berkendara ngebut dan membahayakan pengendara lain saat melintas sebelum masuk ke jembatan Suramadu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Ketika ditilang, ujar Farida, A sempat membentak petugas.

"Dia juga merobek surat tilang dan mencakar tangan anggota kami," ujarnya.

Petugas sempat menenangkan A yang emosi karena ditilang.

Namun A tetap marah-marah.

"Dia kemudian menancap gas dan langsung pergi. Padahal rencananya kita akan bawa yang bersangkutan ke kantor Polsek terdekat untuk dites urine," ujarnya.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan sejak 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra Semeru 2023 melibatkan 3.450 personel kepolisian.

Rinciannya, Polda Jatim 348 personel dan satwil jajaran 3.102 personel.

Para personel kepolisian akan disebar di seluruh wilayah Polda Jatim.

Baik di ruas jalan tol, arteria, dan lokasi lain yang dianggap rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Semeru 2023 dilaksanakan untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan.

Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved