Berita Probolinggo
Jerit Tangis Santriwati Bikin Pria Probolinggo Kabur dari Kamar Ponpes, Baju Jadi Bukti Aksi Bejat
Seorang pemuda A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan tindakan nekat.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pemuda A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan tindakan nekat.
Dia menyeruak masuk ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo.
Bukan hanya itu, tersangka nyelonong ke kamar hingga pria mencabuli santriwati KS (14).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan kasus pencabulan itu terjadi Minggu (12/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kala itu tersangka mengendap-ngendak masuk ke pondok pesantren.
Baca juga: Cara Licik Kakek Probolinggo Cabuli Bocah 12 Tahun, Iming-iming Wifi Gratis, Kamar Pelaku Jadi Saksi
Sukses masuk area pondok, tersangka melanjutkan melangkahkan kaki dan merangsek ke kamar santriwati.
Pengakuan tersangka, dia berani masuk ponpes lantaran terpengaruh alkohol.
"Korban tertidur pulas di kamar bersama teman-temannya. Saat korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal alias tersangka masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mencabuli korban," katanya, Senin (27/11/2023).
Wadi melanjutkan, mendapat perlakuan itu, korban seketika berteriak minta tolong.
Teriakan itu pun didengar teman sekamar korban.
Korban lantas bercerita bila dirinya menjadi korban pencabulan.
Tak lama pihak ponpes melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolsek Sumberasih.
"Karena korban berteriak, pelaku panik. Pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban," terangnya.
Petugas menindaklanjuti laporan terkait pencabulan ini.
Baca juga: Ditanya Alasan Mencuri Motor di Bangkalan, Jawaban Pemuda Sampang Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala
Personel Unit Reskrim Polsek Sumberasih dan Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka di kediamannya, Senin (13/11/2023).
Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
pria mencabuli santriwati
pencabulan
santriwati
pencabulan santriwati
Ponpes
Probolinggo
TribunJatim.com
| Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
|
|---|
| Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
|
|---|
| Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
|
|---|
| 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tampang-pemuda-A-23-warga-Kecamatan-Sumberasih-Kabupaten-Probolinggo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.