Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Jerit Tangis Santriwati Bikin Pria Probolinggo Kabur dari Kamar Ponpes, Baju Jadi Bukti Aksi Bejat

Seorang pemuda A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan tindakan nekat.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tampang pemuda A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang cabuli santriwati.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pemuda A (23) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan tindakan nekat.

Dia menyeruak masuk ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo.

Bukan hanya itu, tersangka nyelonong ke kamar hingga pria mencabuli santriwati KS (14).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan kasus pencabulan itu terjadi Minggu (12/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kala itu tersangka mengendap-ngendak masuk ke pondok pesantren.

Baca juga: Cara Licik Kakek Probolinggo Cabuli Bocah 12 Tahun, Iming-iming Wifi Gratis, Kamar Pelaku Jadi Saksi

Sukses masuk area pondok, tersangka melanjutkan melangkahkan kaki dan merangsek ke kamar santriwati.

Pengakuan tersangka, dia berani masuk ponpes lantaran terpengaruh alkohol.

"Korban tertidur pulas di kamar bersama teman-temannya. Saat korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal alias tersangka masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mencabuli korban," katanya, Senin (27/11/2023).

Wadi melanjutkan, mendapat perlakuan itu, korban seketika berteriak minta tolong.

Teriakan itu pun didengar teman sekamar korban.

Korban lantas bercerita bila dirinya menjadi korban pencabulan.

Tak lama pihak ponpes melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolsek Sumberasih.

"Karena korban berteriak, pelaku panik. Pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban," terangnya.

Petugas menindaklanjuti laporan terkait pencabulan ini.

Baca juga: Ditanya Alasan Mencuri Motor di Bangkalan, Jawaban Pemuda Sampang Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala

Personel Unit Reskrim Polsek Sumberasih dan Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka di kediamannya, Senin (13/11/2023).

Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved