Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Mengeluh Biaya Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp56 Juta Buat Calon Jemaah, Bak Kubur Mimpinya

Biaya haji tahun 2024 naik jadi Rp56 juta, warga mengeluh, bak kubur mimpi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
AFP/FAYEZ NURELDINE
Biaya haji tahun 2024 naik jadi Rp56 juta, warga mengeluh 

TRIBUNJATIM.COM - Warga mengeluh soal kebijakan pemerintah baru terkait biaya haji tahun 2024.

Pemerintah menetapkan biaya haji tahun 2024 menjadi sebesar Rp56 juta yang harus dibayarkan.

Sebelumnya biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah adalah Rp49 juta.

Kini tarif haji tersebut naik Rp7 juta menjadi Rp56 juta.

Baca juga: Lebih Tinggi dari 2023, Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Segini yang Harus Dibayar Jemaah

Sontak ditetapkannya nominal tersebut mendapat komentar bernada kekecewaan dari sejumlah warga.

Sebagian masyarakat menilai biaya haji sebesar itu sangat sulit digapai untuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Ada saja yang merasakan pesimis alias kehilangan mimpi untuk bisa menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.

Seperti misalnya seorang pedagang di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (38).

Priatmoko menuturkan, biaya haji yang tiap tahun kian mahal membuatnya bak harus mengubur mimpi untuk berangkat ke Tanah Suci.

Apalagi dirinya merasa sebagai seorang pedagang yang pendapatannya tak seberapa.

"Kalau memang biaya perjalanan haji ini ada kenaikan, kami dari pedagang melihat jadi sulit juga ya," kata Priatmoko, Senin (27/11/2023).

"Kalau nanti ke depannya naik terus, terus kami kapan bisa naik hajinya?" keluh Priatmoko.

Senada, warga Cakung, Lilik (27), menilai kenaikan biaya haji tidak sejalan dengan yang diharapkan umat muslim.

Ia pun menilai pemerintah bisa mengambil langkah merevisi lagi biaya yang sudah ditetapkan.

"Kalau menurut saya tidak tepat ya, meskipun memang ada beberapa biaya lain yang memang naik," kata Lilik.

"Kalau memang pemerintah mau revisi lagi bisa saja," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp56 juta.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

Baca juga: Rincian yang Harus Dibayar Jemaah Jika Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Berapa?

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.

"Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp56.046.171 dan nilai manfaat Rp37.364.114."

"Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," sambungnya.

Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berikut Perbandingan Biaya Haji di Indonesia Tahun ke Tahun

Di sisi lain, penyesuaian juga terjadi pada komponen akomodasi di Mekkah, Arab Saudi.

Akomodasi di Mekkah yang semula diusulkan 4.653,00 riyal menjadi 4.230,00 riyal.

Penyesuian turut dilakukan pada akomodasi di Madinah di mana usulan awal 1.454,00 riyal, turun menjadi 1.325 riyal.

Selain penyesuaian tarif juga dilakukan pada konsumsi.

"Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga 18,50 riyal turun menjadi 16,50 riyal untuk makan siang dan malam, serta 10,00 riyal untuk sarapan," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag.

"Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs dollar AS dan riyal."

"Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar AS yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600.

"Sedangkan kurs riyal yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160," tambahnya.

Hilman mengatakan, penyesuian juga dilakukan pada beberapa komponen pembiayan lain.

Oleh sebab itu, Panja menyepakati bahwa biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2024 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2024 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Biaya haji 2024 yang baru ditetapkan pemerintah lebih tinggi sekitar Rp3 juta bila dibandingkan dengan 2023 dengan nominal sebesar Rp90,5 juta.

Naiknya biaya tersebut, kata Hilman, disebabkan oleh penyesuaian harga pada beberapa komponen, seperti:

1. Kenaikan biaya penerbangan

Usulan yang diajukan sebesar Rp32,743 juta namun meningkat menjadi Rp33,427 juta.

2. Penambahan layanan makan di Mekkah

Pada tahun 2023, ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Namun pada tahun 2024 selama di Mekkah, jemaah mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

3. Selisih kurs dollar AS dan riyal

Pada tahun 2023, kurs dollar AS dan riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040.

Namun hasil pembahasan Panja menyepakati bahwa kurs dollar AS sebesar Rp15.600 dan kurs riyal sebesar Rp4.160

4. Biaya premi asuransi

Terjadi pula kenaikan biaya premi asuransi dari Rp125.000 per jemaah pada 2023 menjadi Rp175.000 setiap jemaah pada tahun 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved