Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Alasan Aneh Pengamen di Lumajang Mau Gasak Sepeda Motor, Pelaku Singgung Istri Selingkuh: Bagus

Prahara rumah tangga yang dialami YP (35) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diduga membuat dirinya melakukan tindak kriminal.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Tersangka YP saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Lumajang, Kamis (30/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Prahara rumah tangga yang dialami YP (35) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diduga membuat dirinya melakukan tindakan kriminal. 

"Ada masalah keluarga saya, istri saya kan selingkuh. Lalu saya gak punya motor bagus. Kalau saya bisa dapat motor bagus saya bisa kembali dengan istri saya," ujar YP saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Lumajang, Kamis (30/11/2023). 

Sehari-hari tersangka yang memiliki tato di sekujur tangannya tersebut mencari nafkah dengan cara mengamen.

Saat berkeliling mengamen di wilayah Selok Awar-awar, YP bersama rekannya kemudian tergiur melihat sepeda motor matic Yamaha Mio Soul yang terparkir di salah satu rumah warga. Parahnya, kunci motor tersebut masih tertancap.

Baca juga: Polres Lumajang Mulai Atur Skema Lalu Lintas Jelang Nataru, Atensi Jalur Alternatif Perlintasan KA

YP bahu membahu bersama YS (34) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang untuk pencurian motor matic itu. 

Meski berhasil mencuri motor, aksi kejahatan pelaku meninggalkan jejak. kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sepanjang jalan sekitar tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada 4 November 2023. Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 16 November 2023 di Terminal Bus Minak Koncar, Wonorejo, Lumajang. Tersangka ditangkap saat hendak menjual kendaraan hasil curiannya. 

"Modusnya memasuki halaman rumah yang terdapat motor dengan kunci yang masih tertancap. Pelaku membawa ukulele saat pencurian," kata Rochim ketika dikonfirmasi.

Rochim menambahkan pelaku terlebih dahulu tertangkap saat hendak menjual motor hasil curian.

Baca juga: Angka Harapan Lama Sekolah di Lumajang Masih Rendah, Anak Usia Sekolah Tergiur Bekerja Jadi Sebab

"Kami mengamankan motor Yamaha Mio Soul hasil pencurian pelaku dan motor Suzuki Smash warna Silver yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian," jelasnya.

Perihal motif pelaku dalam melakukan pencurian diduga karena desakan sang istri, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman.

"Kalau yang itu kami masih membutuhkan pendalaman. Karena di keterangan penyidik tidak ada keterangan tersebut," bebernya.

Terakhir, Rochim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP akibat aksi pencurian tersebut.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved