Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Surabaya Dianiaya Pendemo

Mau Bantu Warga yang Terjebak Demo Buruh, Dua Petugas Satpol PP Surabaya ini Ditendang Pendemo

Dua petugas Satpol PP Surabaya diduga mendapat penganiayaan dari massa buruh pada aksi yang berlangsung di Kota Pahlawan, Kamis (30/11/2023).

|
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Potongan gambar aksi buruh yang diduga menendang petugas Satpol PP saat aksi buruh di Surabaya, Kamis (30/11/2023). 

Sementara itu di Kabupaten Pasuruan, Satpol PP harus kerja ekstra untuk menertibkan warung remang-remang. 

Banyaknya warung remang - remang yang ada di sejumlah titik di wilayah Pasuruan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan harus bekerja ekstra.

Bagaimana tidak, warung remang - remang yang terindikasikan tidak mengantongi izin tempat hiburan itu diduga kuat menjual minuman keras (miras).

Bahkan, tak jarang warung remang - remang ini juga menyediakan fasilitas karaoke yang lengkap dengan Lady Companion (LC).

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menyebut, pihaknya tidak pernah bosan untuk menggelar patroli rutin ke warung remang - remang itu.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan beragam cara. Mulai sosialisasi secara persuasif hingga tindakan tegas sesuai dengan perda yang berlaku.

Baca juga: Warga Keluhkan Banyak Pengamen di Alun-alun Ponorogo, Marah Jika Tak Diberi Uang, Satpol PP Bereaksi

“Patroli ini sebagi tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Kami juga sering memanggil para pemilik warung remang - remang tersebut,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Dia menyampaikan, beberapa kali, pihaknya juga sudah memanggil para pemiliki warung remang - remang itu. Ia cek dan klarifikasi perlengkapan izinnya.

“Mayoritas tidak mengantongi izin. Mereka menggelar usahanya tanpa disertai izin. Ada beberapa yang memiliki izin karaoke melalui OSS, tapi belum lengkap,” paparnya.

Dia juga sudah melakukan teguran ke beberapa usaha tersebut. Menurut dia, para pemilik warung ini tampaknya memang belum jera, seperti di Gempol 9.

“Prinsipnya, kami tidak diam saja. Kami lakukan patroli setiap saat , ada atau tidak ada keluhan masyarakat. Kami tegakkan aturan sesuai dengan perda,” urainya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) Lujeng Sudarto meminta, warung remang - remang yang menyediakan LC itu harus ditutup. 

Tak hanya di gempol, melainkan ada beberapa tempat sejenis yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seperti di Kecamatan Pandaan.

Baca juga: Ibu di Malang Menangis Histeris Tahu Anaknya Terjaring Razia Satpol PP Gegara Diduga Open BO

"Saya kira, Pemda harus membuat peraturan daerah untuk mengatur regulasi terkait hiburan agar semuanya jelas,” kata Lujeng, sapaan akrabnya.

Perda itu sangat urgent karena untuk memberikan  kepastian hukum di dalam usaha hiburan seperti halnya warung karaoke bisa dipastikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved