Satpol PP Surabaya Dianiaya Pendemo
Mau Bantu Warga yang Terjebak Demo Buruh, Dua Petugas Satpol PP Surabaya ini Ditendang Pendemo
Dua petugas Satpol PP Surabaya diduga mendapat penganiayaan dari massa buruh pada aksi yang berlangsung di Kota Pahlawan, Kamis (30/11/2023).
|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Potongan gambar aksi buruh yang diduga menendang petugas Satpol PP saat aksi buruh di Surabaya, Kamis (30/11/2023).
“Jadi semisal hinuran diperbolehkan, ya diatur saja dalam Perda. Jadi, perdanya tidak abu - abu. Sudah mengatur dalam setiap pasalnya,” ungkap dia.
Selain itu pengusaha hiburan juga tidak perlu lagi ketakutan dan harus mengeluarkan pengeluaran untuk tikang palak karena tidak ada aturan yang menjadi landasannya
"Jika itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi centang, beking, dan tukang palak. Usahanya, aman tidak perlu bersembunyi,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.