Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

Daftar Lengkap UMK Jatim 2024 Resmi Ditetapkan Gubernur, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Daftar lengkap UMK Jatim 2024 yang resmi ditetapkan Gubernur Khofifah, Surabaya tertinggi, Situbondo terendah

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan kalangan pekerja sebelum penetapan UMK Tahun 2024. Surabaya tertinggi dalam nilai UMK sedangkan terendah ada di Situbondo. 

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved