Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pernikahan Anaknya Undang 632 Hafidz hingga Artis, Kekayaan Eks Bupati Faida Capai Rp 15 M

Pernikahan anak Faida berhasil pecahkan rekor MURI. Kini, kekayaan Faida mantan Bupati Jember pun ramai dikulik.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok @sonokembangmalang
Pantas Pernikahan Anaknya Undang 632 Hafidz hingga Artis, Kekayaan Eks Bupati Faida Capai Rp 15 M 

Total harta kekayaan yang dilaporkan Faida yakni sebesar Rp 15,75 miliar atau tepatnya Rp 15.751.731.502.

Harta kekayaan mantan dokter ini naik hampir dua kali lipat dalam setahun.

Pada laporan LHKPN pada 31 Desember 2018, harta Faida tercatat sebesar Rp 8.583.251.471.

Sementara pada tahun 2015 harta yang dilaporkan Faida sebesar Rp 7.965.568.855.

Baca juga: VIRAL Pernikahan Mewah Rp1 M di Madura, Pengantin Pria Bawa Seserahan Buket Uang Jumbo dan Mobil

Harta kekayaan Faida yang terbanyak berasal dari tanah dan bangunan.

Wanita kelahiran Malang ini diketahui memiliki banyak tanah.

Total ada 23 bidang tanah dan bangunan milik Faida yang seluruhnya berada di Kabupaten Jember.

Jika dihitung, total aset properti Faida mencapai Rp 11.466.474.000.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Faida seluruhnya merupakan hasil sendiri atau bukan warisan ataupun hibah.

Harta kekayaan paling besar kedua milik Faida disumbang dari surat berharga yang nilainya Rp 10.939.500.000.

Berikutnya adalah aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 4.616.305.067.

Baca juga: Dulu Gelar Pernikahan Mewah, Istri Artis ini Sekarang Jualan Kue Hias, Suaminya Drummer Terkenal

Faida melaporkan memiliki harta berupa transportasi dan mesin senilai Rp 480.000.000.

Kendaraan paling mahal yang dimilikinya yaitu mobil Toyota Alphard buatan 2005 dengan taksiran Rp 190.000.000.

Kendaraan lain milik Faida berupa mobil Ford Everest tahun 2010 senilai Rp 50.000.000, Ford Ranger tahun 2010 senilai Rp 90.000.000, dan Toyota Avanza Veloz tahun 2013 senilai Rp 150.000.000.

Kemudian harta bergerak lainnya dilaporkan Faida sebesar Rp 55.030.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved