Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pembelaan Pemilik Warung di Telaga Sarangan soal Es Teh Rp 15 Ribu, Ngaku Tak Maksa Beli: Nambah Es

Viralnya pengunjung ngaku bayar es teh Rp 15 ribu membuat pemilik rumah makan atau warung bereaksi. Ngaku tak paksa membeli.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
chow.com via TribunManado
ILUSTRASI: Pembelaan Pemilik Warung di Telaga Sarangan soal Es Teh Rp 15 Ribu, Ngaku Tak Maksa Beli: Nambah Es 

“Menu dan harga kami tampilkan, kalau memang ada yang merasa mahal kami tidak pernah memaksa membeli,” ucapnya.

Di dinding bagian kanan rumah makan terpampang menu dan harga dari makanan yang disajikan,  seperti nasi goreng seharga Rp 25.000, ayam bakar seharga Rp 35.000, sosis goreng Rp 25.000.

“Pembeli memahami jika ini di lokasi wisata, kemudian rasa yang kami sajikan juga  berbeda,” katanya.

Beberapa waktu lalu juga viral warung di kawasan Puncak Bogor melakukan getok harga teh manis hingga Rp 45 ribu.

Tak lama setelah viral, pemilik warung tersebut langsung disidak.

Bahkan kini nasib warung yang getok harga di kawasan Puncak Bogor itu bakal ditutup sementara.

Dari kejadian tersebut baru-baru ini akhirnya Satpol PP Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor akan menindak tegas.

Satpol PP Kecamatan Cisarua bahkan mengungkap sosok oknum pedagang warung makan di Puncak Bogor yang bikin menjerit wisatawan karena menggetok harga terlalu tinggi tersebut.

Baca juga: Pengunjung Emosi Bayar Es Teh di Warung Makan Rp15 Ribu, Penjual Kuak Fakta Es Batu di Gelas

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin menjelaskan, oknum pedagang tersebut rupanya kerap melakukan hal yang sama yakni menggetok harga ke wisatawan.

Untuk itu para perhimpunan pedagang di Puncak pernah membuat daftar harga makanan dan minuman untuk warung di Jalan Raya Puncak.

"Iya ini kejadian bukan yang pertama kali ya, sehingga dibuatkanlah daftar menu yang terkait dengan harga makanan yang dijual, daftar menu itu dibuat oleh perhimpunan pedagang dan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) hanya mengetahui saja," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya apabila ada warung yang melanggar maka warung tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan selama sebulan oleh masing-masing perhimpunan warung.

"Kalau ada yang melanggar, warungnya akan ditutup dulu selama satu bulan," ungkapnya.

Baca juga: Jualan Es Teh sambil Pakai Daster, Wanita ini Ternyata Polisi, Sempat Dilarang Orangtua Berdagang

Ia menjelaskan kesalahan dari pihak warung karena sebelumnya tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pembeli mengenai harga yang akan ditangguhkan pada sekelompok wisatawan yang sempat viral itu.

"Memang salahnya mereka (pedagang) itu nggak komunikasi dulu dengan pembeli, harusnya mah kan dikomunikasikan dulu, apabila mau nongkrong lama dikenakan biasa tambahan atau apa," paparnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved