Daftar 10 Daerah dengan UMK 2024 Terendah se Indonesia, Ketahui Juga Perbedaan UMP dan UMK
Kabupaten Banjernegara, Jawa Tengah masih menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia, yaknk Rp 2.038.005.
TRIBUNJATIM.COM - Upah minimum kabupaten atau kota telah ditetapkan.
Adapun pengumuman UMK 2024 dilaksanakan pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Tercatat, Kabupaten Banjernegara, Jawa Tengah masih menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia, yaknk Rp 2.038.005.
Pada daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah, semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Sebagai informasi, penyesuaian UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: DAFTAR UMK Ring 1 Jawa Timur 2024 yang Ditetapkan Gubernur Khofifah, Surabaya Naik Rp200 Ribu
10 UMK terendah se-Indonesia
Berikut daftar 10 UMK 2024 terendah se-Indonesia, dikutip dari Kompas.com.
1. Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
2. Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
3. Kabuaten Sragen: 2.049.000
4. Kota Banjar: 2.070.192
5. Kabupaten Kuningan: 2.074.666
6. Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
7. Kabupaten Ciamis: 2.089.464
8. Kabupaten Rembang: 2.099.689
9. Kabupaten Blora: 2.101.813
10. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Sementara itu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia.
UMK 2024 untuk Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430. Angka itu mengungguli upah minimum DKI Jakarta.
Sebagai informasi, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: UMK Surabaya 2024 Capai Rp 4,7 Juta, Eri Cahyadi Ingin Turunkan Kemiskinan Lewat Padat Karya

Perbedaan UMK dan UMP
Dilansir dari Kompas.com (22/11/2023), nominal UMK akan dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.
Jika sudah selesai, selanjutnya nominal yang sudah dihitung akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Namun, apabila bupati atau walikota tidak mengajukan UMK kepada gubernur, maka nominalnya sama dengan UMP yang akan ditetapkan.
Sementara UMP, penghitungannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
Apabila nominal sudah dihitung, hasilnya diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. Kedepannya, UMP akan berlaku di seluruh kabupaten atau kota yang masih di dalam satu provinsi.
Meskipun demikian, UMK yang ditetapkan oleh gubernur besaran nominalnya dapat lebih tinggi daripada UMP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
UMK 2024
Jawa Tengah
UMK 2024 terendah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Tanpa Izin Edar, Pria di Ponorogo ini Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Tinggal di Hutan Jombang 28 Tahun, Mbah Patmuani dan Sarjo Urus Ladang hingga Jualan Sayur Liar |
![]() |
---|
Kejari Tuban Periksa Mantan Pejabat Disdik dan 10 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Dua Keris Presiden Prabowo Ramaikan Pameran Keris Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi di Surabaya |
![]() |
---|
Sosok Bupati Warsubi Bantah Ada Kenaikan Pajak 1.000 Persen di Jombang: Justru Tarifnya Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.