Pemilu 2024
Bawaslu Jatim Proses 13 Pelanggaran Pemilu, Satu Diantaranya Soal Netralitas ASN di Wilayah Ini
Bawaslu Jatim mengungkap sudah mendapati 13 pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024, satu diantaranya soal netralitas ASN
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, Bawaslu Jatim mengungkap sudah mendapati 13 pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024 setidaknya hingga November kemarin tepatnya sebelum masa kampanye.
Belasan dugaan pelanggaran itu beragam, satu diantaranya adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Komisioner Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, belasan pelanggaran itu didapati baik dari temuan maupun laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terdapat satu kasus. Meski tak menjelaskan rinci, namun kasus itu didapati di wilayah Tapal Kuda.
"Terkait netralitas ASN itu sudah diproses dan sudah dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," ujar Endah saat ditemui disela kegiatan Bawaslu Jatim di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Lesehan Sarapan Bareng Warga, Kapolres Trenggalek Beri Pesan Ciptakan Pemilu 2024 Kondusif
Endah mengatakan, rekomendasi itu sudah menjadi urusan KASN. Sebab, mereka memiliki mekanisme tersendiri. Misalnya melakukan klarifikasi atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.
Hal itu guna membuktikan sebelum memberikan sanksi. Menurut Endah, tindaklanjut sudah menjadi kewenangan KASN.
"Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi. Karena ada lembaga lain yang memiliki kapasitas, kewenangan untuk memberikan sanksi tersebut," ungkap Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, data dan informasi Bawaslu Jatim.
Endah menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam ketentuan. Lantaran saat ini merupakan masa kampanye, dia pun mengingatkan agar ASN berhati-hati.
Misalnya, tidak memakai atribut politik maupun menghadiri kegiatan kampanye politik. "Mudah-mudah ini menjadi kewaspadaan teman-teman ASN," jelasnya.
Lebih jauh, selain urusan netralitas ASN, proses pelanggaran yang sudah dilakukan Bawaslu Jatim misalnya terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. "Kalau terkait administrasi itu beberapa kemarin misalnya alat peraga, ada beberapa," ungkap Endah.
Komisioner Bawaslu Jatim
Dwi Endah Prasetyowati
pelanggaran pemilu
Pemilu 2024
netralitas ASN
tapal kuda
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.