Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Jatim Proses 13 Pelanggaran Pemilu, Satu Diantaranya Soal Netralitas ASN di Wilayah Ini

Bawaslu Jatim mengungkap sudah mendapati 13 pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024, satu diantaranya soal netralitas ASN

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Komisioner Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati saat ditemui disela kegiatan yang berlangsung di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, Bawaslu Jatim mengungkap sudah mendapati 13 pelanggaran selama proses tahapan Pemilu 2024 setidaknya hingga November kemarin tepatnya sebelum masa kampanye.

Belasan dugaan pelanggaran itu beragam, satu diantaranya adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Komisioner Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, belasan pelanggaran itu didapati baik dari temuan maupun laporan yang diterima oleh Bawaslu.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terdapat satu kasus. Meski tak menjelaskan rinci, namun kasus itu didapati di wilayah Tapal Kuda. 

"Terkait netralitas ASN itu sudah diproses dan sudah dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," ujar Endah saat ditemui disela kegiatan Bawaslu Jatim di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Baca juga: Lesehan Sarapan Bareng Warga, Kapolres Trenggalek Beri Pesan Ciptakan Pemilu 2024 Kondusif

Endah mengatakan, rekomendasi itu sudah menjadi urusan KASN. Sebab, mereka memiliki mekanisme tersendiri. Misalnya melakukan klarifikasi atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Hal itu guna membuktikan sebelum memberikan sanksi. Menurut Endah, tindaklanjut sudah menjadi kewenangan KASN. 

"Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi. Karena ada lembaga lain yang memiliki kapasitas, kewenangan untuk memberikan sanksi tersebut," ungkap Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, data dan informasi Bawaslu Jatim. 

Endah menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam ketentuan. Lantaran saat ini merupakan masa kampanye, dia pun mengingatkan agar ASN berhati-hati.

Misalnya, tidak memakai atribut politik maupun menghadiri kegiatan kampanye politik. "Mudah-mudah ini menjadi kewaspadaan teman-teman ASN," jelasnya. 

Lebih jauh, selain urusan netralitas ASN, proses pelanggaran yang sudah dilakukan Bawaslu Jatim misalnya terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. "Kalau terkait administrasi itu beberapa kemarin misalnya alat peraga, ada beberapa," ungkap Endah.  

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved