Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Tingkat Desa dan Kecamatan, Disertai Tugas dan Wewenangnya

Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Pemilu. Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan. 

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
 
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.

- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.

- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.

- Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved