Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi
Eks kepsek SMK di Jember yang terseret korupsi proyek renovasi atap Rp 8,2 miliar bersama eks Kadispendik Jatim menangis bacakan pleidoi: Bukan saya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar, menangis membacakan pleidoinya.
Terdakwa Eny Rustiana terseret kasus dugaan korupsi tersebut, bersama dengan Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, hingga dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 8,27 miliar.
Ia membacakan pleidoinya dari Ruang Tahanan Kejati Jatim yang terhubung secara online melalui layar monitor persidangan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023).
Terdakwa Eny Rustiana enggan disebut-sebut terlibat dalam praktik korupsi atas pengadaan proyek tersebut.
Karena sejak awal dirinya hanya berniat membantu para kepala sekolah (kepsek) penerima DAK yang terdesak situasi keterlambatan pencarian dana, dan tuntutan untuk segera merampungkan proses pembangunan atap dan pengadaan mebeler.
Bahkan ia berdalih memiliki bukti tertulis bahwa keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut, adalah permintaan dari pihak tim teknis Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek tersebut. Dan, bukan atas permintaan dirinya secara pribadi.
"Yang sebenarnya kejadian dalam perkara saya, di mana saya berdasarkan bukti permohonan Kadispendik Jatim yang diwakilkan KPA dalam rancangan anggaran tim teknis KPA Dispendik Jatim, adalah permohonan bantu, dan memohon kepada saya, bukan saya yang memohon, dan meminta kepada sekolah meminta kejuruan sebagai teman satu profesi guru," ujar Eny Rustiana seraya sesenggukan menahan tangis, di tengah membacakan pleidoinya.
Dalam memutuskan perkara ini, ia memohon kepada majelis hakim persidangan mempertimbangkan hak dan kewajiban dirinya sebagai kepala keluarga, yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga, mendidik, dan membesarkan anak-anaknya.
Ia tak pernah terpikir dan membayangkan sebelumnya bakal terlibat kasus ini. Apalagi sebelumnya, juga tidak pernah berurusan atau dituntut dalam perkara apapun.
Sehingga, terdakwa Eny Rustiana mengakui, peristiwa ini memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk menjadi pribadi yang ebih baik, ke depannya.
"Dan menjadi pengalaman baik dalam kehidupan saya. Semoga Allah SWT mengampuni saya," harapnya.
Terdakwa Eny Rustiana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar yang masih mau menerima dirinya, meskipun sudah mencemarkan nama baik keluarga, karena terlibat dalam kasus ini.
"Terlebih saya minta maaf kepada keluarga besar saya. Terutama ibu saya. Karena saya tidak bisa menjadi anak yang dibanggakan," katanya.
Sebagai manusia biasa, ia mengaku tidak memiliki kekuatan, untuk melawan pihak yang tega menjerumuskannya, dengan suatu perkara hukum yang disebutnya tidak pernah dilakukannya.
Sejak awal, ia mengaku berniat membantu dan menolong para kepsek sebagai pihak yang memiliki kesamaan profesi.
Kedati demikian, Eny Rustiana mengaku, tidak ingin memohon belas kasihan dari siapapun. Tapi meminta keadilan, seadil-adilnya, kepada majelis hakim yang mulia.
"Karena, betapapun tajamnya pedang keadilan, dia tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Jadi mohon sudi kiranya, agar majelis hakim yang saya muliakan, mempertimbangkan rasa kemanusiaan dalam memutuskan perkara ini," pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif mengatakan, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 55 dan Pasal 56, Pasal 114 KUHP, itu menjelaskan pada saat pemeriksaan, sebagai tersangka, wajib didampingi oleh PH.
Namun terdakwa Eny tidak didampingi PH. Dan, menurutnya, hal itu telah diakui oleh penyidik kepolisian saat didatangkan sebagai saksi dalam agenda sidang sebelumnya.
"Dan bukti lainnya, ada BAP yang bu Eny tidak ditandatangani oleh PH. Itu tentu saja menurut pasal 114, secara hukum cacat, tidak sah hasil penyelidikan itu. Sehingga menurut kami, proses ini berdampak pada dakwaan, maupun tuntutan tidak dijadikan dasar," ujar PH Syaiful Maarif usai sidang rampung.
Kemudian mengenai kalkulasi nilai kerugian negara dalam perkara ini, menurut Syaiful Maarif, proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Jatim, hanya mengacu oleh BAP saja.
Harusnya, jika perkara ini menyangkut persoalan konstruksi bangunan fisik, perlu dilibatkan kesaksian ahli yang berkompeten perihal bidang tersebut.
"Nah ketentuan dari BPKP, jika tidak ada pemeriksaan dari pihak terkait seperti ahli konstruksi, maka secara hukum tidak lengkap dan cacat. Itu juga tidak dilakukan konfrontir kepada seluruh pihak. Contohnya, kepada bu Eny dan pak Syaiful," katanya.
PH Syaiful Maarif menjelaskan, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini, tidak harus didasarkan pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) atau DAK.
Jika hendak menghitung dari uang yang diterima dan uang yang dikeluarkan, patut kiranya menghitung konstruksi fisik yang telah ada.
"Maka pak Agus Karyanto bilang 'pekerjaan ini bersifat spesialis, menyangkut baja.' Dan dia berasumsi, seluruh sekolah tidak memiliki keahlian sendiri. Maka harus ditunjuk pihak ketiga. Pihak ketiga itulah yang mengerjakan, bagian dari swakelola," ungkapnya.
Mengenai sifat pengelolaan uang secara swakelola dalam DAK proyek ini., PH Syaiful Maarif menambahkan, mekanisme swakelola terdapat dua jenis. Swakelola tertutup dan swakelola diberikan sebagian kepada orang lain.
"Contohnya, apa mungkin sekolah itu, punya tukang semua. Kan pasti orang lain. Nah, apakah melibatkan orang lain, atau membeli sendiri, kemudian dianggap swakelola. Gak bisa begitu. Jadi swakelola itu dikendalikan sendiri dan dibeli sendiri, tidak dilakukan orang lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Surabaya menuntut majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Namun, tak cuma pidana denda, terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp 8,27 miliar.
Jika selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.
Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp 455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat, Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eks Kepsek SMK Baiturrohman Jember
Eny Rustiana
Dispendik Jatim
Syaiful Rachman
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.