Berita Madura
Alasan Tukang Cukur Rambut di Bangkalan Berujung Penjara, Konsumsi dan Jual Sabu, Biar Kuat Melek
Pengakuan tukang cukur rambut di Bangkalan berujung Penjara, konsumsi dan ual Sabu, biar kuat melek
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pria berinisial AF (53), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh kini tidak bisa lagi menjalankan rutinitas pekerjaannya, mencukur rambut.
Sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu dalam lima bulan terakhir terendus polisi.
AF kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengungkapkan, penangkapan terhadap AF merupakan hasil penyelidikan melalui serangkaian pemantauan dalam beberapa hari terakhir.
Menindaklanjuti informasi masyarakat atas gelagat mencurigakan di rumah AF.
Baca juga: Kuli Ambil Sabu 1 Kg dari Kantor Ekspedisi Bertuliskan Kopi, Polisi Selamatkan Satu Kota Bangkalan
“Hasil penggeledahan dalam rumah tersangka AF kami menemukan barang bukti berupa 5 bungkus berisikan sabu. satu bungkus dipakai sendiri. Pekerjaan tersangka sehari-hari sebagai tukang cukur,” ungkap Sarminto, Minggu (10/12/2023).
Selain sebuah lengkap dengan sedotan dan kompor sabu, barang bukti lain yang disita polisi dari rumah tersangka AF yakni berupa satu cangkir kecil benil berisikan empat kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing seberat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, dan satu kantong plastik klip kosong.
Di hadapan penyidik dan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, tersangka AF mengaku poketan-poketan sabu itu diperoleh dari pria berinisial SP yang juga berasal dari Desa Langkap.
Tersangka AF mengaku sudah lima bulan mengedarkan narkoba jenis sabu milik SP dari rumahnya.
"Setiap lima buah poket sabu dari SP, tersangka AF menjual empat poket dan satu poket dikonsumsi sendiri. Tersangka beralasan mengkonsumsi sabu agar bisa kuat melek atau tidak tidur,” jelas Sarminto.
Tersangka AF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara pemasok sabu berinisial SP, polisi menetapkan sebagai DPO.
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.