Berita Surabaya
Barcode BBM Subsidi di Jatim Dibobol Sindikat, Sehari 4000 Liter Solar Lenyap
Kepolisian Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang terindikasi membeli bahan bakar minyak bersubsidi biosolar untuk dijual kembali.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang terindikasi membeli bahan bakar minyak bersubsidi biosolar untuk dijual kembali.
Sayang dalam penangkapan ini pemodal atau otaknya berhasil kabur. Kasus ini perlu dibongkar ke akarnya karena solar subsidi seharusnya tersalur pada orang-orang yang membutuhkan.
Saat ditangkap kedua terduga pelaku di SPBU Dusun Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kedapatan membawa 2.000 liter biosolar subsidi dalam empat tandon yang diangkut menggunakan truk S 8284 UX.
Setelah kendaraan tersebut diperiksa, ternyata sudah dimodifikasi. Di tangki terdapat selang yang menghubungkan ke 4 tandon. Satu tandon bisa digunakan menampung 1000 liter solar.
"Terduga pelakunya AM sebagai sopir dan MHS sebagai kernet," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Terungkap Modus Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay, Tidak Ada Barcode, Korban Rugi Rp 1,3 Miliar
Solar-solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali. Dugaan awal dijual kepada perusahaan -perusahaan yang operasionalnya menggunakan kendaraan-kendaraan berbahan dasar solar. Seperti kapal atau armada tambang. Padahal seharusnya perusahaan dilarang menggunakan BBM subsidi untuk operasional.
Operasi sindikat ini datang ke SPBU menggunakan truk. Pembelian solar subsidi menggunakan barcode. Entah dari mana mereka bisa mendapatkan barcode tersebut. AM dan MHS berkilah yang mengetahui ialah bosnya, S (DPO). Keduanya mengaku bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sekitar satu tahun terakhir.
Membeli solar subsidi untuk dijual kembali merupakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Ivan Suhadak selaku Patra Niaga Pertamina Jawa Timur mengatakan, dalam setahun ini kasus serupa ada 6 kasus.
Ada yang terjadi di Jombang, Mojokerto, dan terbaru di Sidoarjo. Pihaknya mengaku terheran-heran para sindikat bisa mendapatkan banyak barcode BBM subsidi. Padahal seharusnya satu orang memiliki satu barcode dan dalam sehari hanya bisa mengisi solar subsidi sebanyak 200 liter.
Baca juga: Fenomena Barcode Korea Merebak di Kalangan Pelajar, Polres Malang Imbau Orang Tua Ikut Mengawasi
"Bisa dari pinjam punya teman, beli, atau curi. Namanya orang kreatif banyak cara. Yang pasti ada mendapat banyak barcode lalu mengganti plat nomor kendaraan," ujar Ivan
Pihak Pertamina, kata Ivan, kini sedang melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai langkah kongkrit pihaknya akan melakukan perbaikan data kendaraan melibatkan Kepolisian Lalu Lintas.
Sehingga barcode bisa menghimpun data kapan-kapan saja pengguna mengisi solar subsidi.
solar subsidi
barcode BBM subsidi
BBM subsidi
barcode
Patra Niaga Pertamina Jawa Timur
Polda Jatim
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.