Pemilu 2024
Cara Mengecek NIK Terdaftar Anggota Partai atau Tidak di Pemilu 2024, Waspada Pencatutan
Cara mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 atau tidak. Ternyata cara ini bisa digunakan untuk bisa mengetahui pencatutan
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 atau tidak.
Ternyata cara ini bisa digunakan untuk bisa mengetahui apakah NIK terdaftar sebagai anggota Parpol tanpa izin atau bersih.
Sebab, banyak kasus soal pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Tentu langkah tak bertanggung jawab itu membuat seorang yang bersangkutan dirugikan.
Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP di pajak.go.id dan Cetak Kartunya secara Online, Simak Langkahnya!
Pengecekan NIK terdaftar anggota Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara cek NIK terdaftar anggota Parpol Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Klik "Cari"
6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.
Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Pilih menu "Tanggapan"
3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik",
5. Klik "Cek Anggota Parpol"
6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
7. Klik "Cari".
Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan nama lengkap
5. Pilih tanggal lahir
6. Klik 'Pencarian'
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih 'Cek DPT Online' atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'
5. Masukkan data berupa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik 'Pencarian'
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemilu 2024
cara cek NIK terdaftar atau tidak
NIK terdaftar dalam Partai Politik
KPU
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.