Sidang Tuntutan Eks Bupati Sidoarjo
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi Rp 44 Miliar
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan menjalani sidang putusan vonis kasus gratifikasi Rp 44 miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Namun, ia secara tegas tidak menuduh pihak KPK yang menghilangkan benda-benda tersebut. Dan, terdakwa Saiful Ilah juga menegaskan, dirinya tetap pada pembelaannya atas pembacaan replik lisan dari JPU KPK.
"Apa yang saya katakan sejak sidang di sini sebagai terdakwa. Memang barang saya tidak masuk dalam daftar itu, tapi saya tidak menuntut KPK dari awal dari penyidikan, saya tidak menuduh KPK, saya tidak menuduh KPK," ujar terdakwa Saiful Ilah.
"Saat mengambil barang-barang saya itu, saya tidak ada. Tapi saat begitu saya pulang ada kesempatan 1 tahun 2 bulan saya cari tapi memang jam Rolex itu tidak ada dan beserta cincin-cincinnya. Tapi saya tidak menuduh KPK," pungkasnya.
PH Terdakwa Saiful Ilah, Mustofa Abidin juga mengatakan, pihaknya tetap konsisten pada pembelaan yang telah dibacakan.
"Mendengarkan replik yang disampaikan oleh JPU secara lisan setelah kami cermati kami putuskan bahwa kami tetap pada apa yang kami sampaikan dalam pleidoi yang barusan kami bacakan," jelas PH Mustofa Abidin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.