Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Hubungan Tak Direstui, Anak Dukung Calon Bunuh Nyawa Orang Tua Kandung, Ikut Membantu saat Eksekusi

Hubungan Tak Direstui, Anak Dukung Calon Bunuh Nyawa Orang Tua Kandung, Ikut Membantu saat dieksekusi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat saat ungkap kasus pembunuhan berencana oleh anak dan calon kepada orang tuanya, Rabu, (13/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menetapkan SA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wanita bernama Hasiya (60) yang berada area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Jember.

Pria asal Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ini, ditetapkan tersangka bersama NH, anak kandung korban serta AW teman korban.

Ketiganya diduga kuat , menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita single di Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati. Karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya.

"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Detik-detik Penemuan Pria Bersimbah Darah di Jember, Tetangga Dengar Jeritan Minta Tolong, Takut

Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban. Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Setelah itu, kata Hidayat, ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh wanita single peren itu.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan. Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

 "Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved