Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU

Update sidang kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018, penasihat hukum merasa kecewa dengan replik JPU.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat hukum (PH) eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, Achmad Budi Santoso saat sidang lanjutan di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasihat hukum (PH) eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman, dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana kembali mengekspresikan kekecewaan atas tuntutan JPU melalui pembacaan duplik agenda lanjut sidang dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar. 

Proses pembacaan duplik PH mulai dibacakan pukul 15.50 WIB, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023). 

Kedua terdakwa, eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana mengikuti jalannya sidang secara online melalui sambungan internet dari Rutan Kejati Jatim. 

PH Terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso membacakan draft duplik dari kliennya terlebih dahulu.

Kemudian, bergantian PH terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif membacakan duplik kliennya. 

PH terdakwa Eny, Achmad Budi Santoso mengaku kecewa dengan pembacaan replik yang disampaikan oleh JPU yang disamakan substansinya dengan pembacaan tuntutan. 

Padahal, dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), ia telah memaparkan sejumlah fakta yang juga telah dibahas dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya. 

Mulai dari tidak adanya pendampingan hukum PH saat terdakwa Eny menjalani proses penyidikan sejak bergulirnya kasus tersebut di pihak kepolisian. 

"Padahal fakta hukum contoh yang kita ketahui. Di dalam penyidikan bu Eny tidak didampingi PH. Itu terungkap dalam persidangan, namun tidak ditanggapi secara khusus di replik, maupun di tuntutan, soal itu. Kita konsen ke situ. Ini hak-hak terdakwa gimana," ujarnya usai ditemui TribunJatim.com seusai sidang. 

Kemudian, perhitungan atau kalkulasi kerugian negara melalui BPKP Jatim yang dituduhkan atas perbuatan kliennya, disebut Achmad Budi Santoso, tidak tepat. 

Ia merasa, pihak BPKP Jatim tidak melakukan mekanisme penghitungan nilai kerugian atas kasus ini secara komprehensif. 

Dia mengatakan, ada sejumlah SOP yang diabaikan dalam tahapan mekanisme penghitungannya. Seperti tidak mencantumkan sejumlah temuan barang bukti uang dalam data penghitungan nilai kerugian negara. 

"Banyak hal yang tidak dimasukkan. Contohnya, BB Rp 400 juta, disidik di polda, tidak dimasukkan," jelasnya. 

Selain itu, Achmad Budi Santoso menambahkan, BPKP Jatim juga tidak melakukan proses penghimpunan jumlah harga barang fisik konstruksi proyek pembangunan ruang pembelajaran siswa (RPS). 

"Lalu, konstruksi. Tidak dilibatkan. Tidak ngecek di lokasi. Dia hanya ngecek tanya itu toko-toko, dan sama tukang. Tukang pun tidak semua. Padahal tukangnya bu Eny ini banyak. Dan itu harganya beda-beda tergantung lokasinya," terangnya. 

"Kemudian, apa yang diterima bu Eny, itu sudah sesuai RAB. Yang RAB kan sekolah dan pak Agus. Bu Eny sama sekali tidak terlibat di situ. Gimana bisa ngomong kerugian negara. Intinya di situ," tambahnya. 

Kemudian, yang tak kalah penting. Achmad Budi Santoso menegaskan, sejak awal kliennya hanya bersifat membantu para kepala sekolah (kepsek) yang merasa kesulitan mengerjakan pembangunan karena pencairan dana tersebut terhambat. 

"Dan konteksnya, bu Eny, membantu, karena pada saat pencairan itu telat. Ini sekolah bingung. Gimana caranya, ya sudah dibantu sama bu Eny, untuk dipandu. Supaya selesai, karena waktu mepet. Desember harus selesai," pungkasnya. 

Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya. 

"JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat," ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023). 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Surabaya menuntut majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. 

Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp 8,27 miliar. 

Selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, jika biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti. 

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun. 

Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp 455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat, Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved